Kab. Grobogan, MA- Polres Grobogan berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi berjenis solar, Selasa(30/8/2022). Satu orang berhasil diamankan beserta barang bukti berupa 1 unit dump truk, 8 buah jerigen berisi bbm subsidi jenis solar sebanyak 240 liter dan sebuah selang dengan panjang 1,5 meter warna
pelaku bernama Saidun(54), warga Dusun Kapung RT 03 RW 01 Desa Kapung, Tanggungharjo, Grobogan.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun dilapangan, penangkapan berawal saat petugas Sat reskrim Polres Grobogan melakukan patroli guna menemukan pelaku penyalahgunaan BBM subsidi jenis solar. Petugas mendapat informasi bahwa di dekat SPBU Pasar Gubug, tepatnya di area stasiun kereta api Gubug terdapat pelaku penyalahgunaan BBM subsidi jenis solar.Mendapat informasi tersebut, petugas mendatangi lokasi.
Kapolres Grobogan AKBP Beni Setiyowadi pada senin (5/ 9/2022), mengatakan "Saat di tkp, petugas melihat pelaku sedang menyedot solar subsidi dari tangki dump truk dengan nopol AD 1445 A. Pelaku menggunakan selang warna hijau dengan panjang 1,5 meter untuk memindahkan solar ke sejumlah jerigen," jelasnya
Selanjutnya, BBM jenis solar tersebut akan diperjual belikan kembali oleh pelaku. Pelaku dan barang bukti dibawa ke Sat reskrim Polres Grobogan guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
"Pelaku dijerat dengan pasal 55 UU RI nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi yang dirubah dalam pasal 40 angka 9 UU RI nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja",ungkap Kapolres Grobogan.(SUS)