terkini

Diduga Kangkangi peraturan Menteri PUPR. Pemerintah kecamatan muara telang ijinkan sertifikat di atas garis sempadan sungai.

10/04/22, 14:37 WIB Last Updated 2022-10-04T07:37:33Z

Banyuasin,MA-Balai Besar Wilayah Sungai Sumatera Sumatra VIII, melalui Peraturan Menteri PUPR 28/2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Garis Sempadan Danau. 


"Telah melakukan pemberitahuan serta sosialisasi terkait penerbitan sertifikat oleh kepala kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Permen PUPR, terkait aturan serta aturan  agar tidak menerbitkan sertifikat pada lahan di sempadan sungai sesuai kriteria yang disebutkan dalam Permen PUPR 


Hal tersebut bertujuan sebagai upaya normalisasi sungai, khususnya di wilayah perairan kabupaten banyuasin. Tentang rencana tata ruang wilayah (RTRW) 2011-2031 Pasal 83 ayat 4 huruf b. Menetapkan bahwa dilarang mendirikan bangunan di sempadan sungai, kecuali bangunan yang dimaksudkan untuk pengelolaan badan air dan/ pemanfaatan air.


Sungai besar dengan daerah aliran sungai (DAS) lebih dari 500 kilometer persegi. Dan sungai kecil jika DAS kurang dari 500 kilometer persegi. Aturannya, jarak sempadan pada sungai besar minimal 100 meter. Dan pada sungai kecil aturannya minimal 50 meter


Pembangunan klinik Mama Medical Klinik di Desa Telang Jaya, Kecamatan Muara Telang, Kabupaten Banyuasin, Diduga di bangunan tersebut telah bersertifikat. Serta dibangun di atas garis sempadan sungai 


Saat di konfirmasi awak media. Camat Muara Telang. H. Sobri. Senin(3/10) membenarkan bahwa bangunan tersebut telah bersertifikat dengan alasan berdirinya klinik Mama Medical klinik tersebut merupakan fasilitas umum. Seluruh bangunan yang sipatnya di gunakan untuk fasilitas umum layak bersertifikat walaupun bangunan tersebut milik pribadi atau pun swasta. Contohnya SMA Widya Darma yang terletak di Desa Sumber mulya serta bangunan milik SMA Bina Muda yang terletak di desa Telang jaya."Ucapnya


Saat di konfirmasi melalui sambungan seluler. Kepala Desa Telang Jaya. Juwahir. Senin (3/10) Mengatakan pihaknya tidak mengetahui bahwa klinik tersebut telah bersertifikat, dirinya mengetahui  bangunan tersebut bersertifikat dari pemilik Klinik. Tanpa alas hak, PBB serta Sph yang di keluarkan pihak pemerintahan Desa Telang jaya. Pembuatan sertifikat tanpa keterlibatannya selaku kepala desa.


Dengan dugaan telah di terbitkannya sertifikat di atas garis sempadan sungai salah seorang warga. H. (43) menyesalkan tindakan oknum  pemerintah dengan sengaja menerbitkan SHM. Padahal dapat di lihat dengan jelas seluruh kantor desa diseluruh wilayah kecamatan muara telang berada di jalur hijau, dan tidak ada satupun kantor desa yang jelas-jelas fasilitas umum sampai sekarang belum bersertifikat. Jika  suatu saat dinormalisasi, tentunya akan ada dampaknya, terutama ahli warisnya pada masa mendatang ternyata melayangkan gugatan. Untuk itulah, perlu ada ketegasan dari pihak pemerintah. Kami selaku warga yang tinggal di garis sempadan sungai juga akan mengurus pembuatan sertipikat ke BPN, jika permasalahan ini tidak di selesaikan oleh pihak terkait. Ucapnya. (Tri sutrisno).

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Diduga Kangkangi peraturan Menteri PUPR. Pemerintah kecamatan muara telang ijinkan sertifikat di atas garis sempadan sungai.

Terkini

Topik Populer