terkini

Ratusan Desa di Aceh Singkil Dapat Penyuluhan Hukum dari Kejari

Pujo
10/03/22, 22:59 WIB Last Updated 2022-10-03T15:59:14Z

Aceh Singkil-mediaadvokasi.id
Sebanyak 116 desa yang tersebar di 11 Kecamatan Kabupaten Aceh Singkil, mendapat pembinaan dan penyuluhan penanganan hukum dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Singkil. 

Pembinaan dan penyuluhan hukum tersebut, telah ditandatangani oleh Ketua Majelis Adat (MAA) bersama Kejari Aceh Singkil serangkaian peresmian Rumah Restorative Justice (RJ) yang ditandai dengan pembukaan tirai, pamflet rumah RJ yang dipasang diseluruh desa. 

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Singkil Muhammad Husaini mengatakan, tujuan pembentukan Rumah Restorative Justice ini adalah, agar terselesaikannya penanganan perkara secara cepat dan biaya ringan, serta terwujudnya kepastian hukum yang lebih mengedepankan keadilan yang menyentuh masyarakat, dengan menghindarkan adanya stigma negatif, "kata Kajari Aceh Singkil Muhammad Husaini saat peresmian Restorative Justice di Gedung Seni Budaya Aceh Singkil, Senin (3/10/2022). 

Husaini mengatakan, sebelumnya pada 23 sampai 25 Agustus 2022 lalu, Restorative Justice ini juga telah dilaksanakan Sosialisasi Kepada 3 Kecamatan di Kabupaten Aceh Singkil, masing-masing di Kecamatan Singkil, Kecamatan Simpang Kanan dan Kecamatan Gunung Meriah.

Kemudian pelaksanaan Peresmian Rumah Restorative Justice terhadap 2 Desa di kabupaten Aceh Singkil yaitu Desa Gosong Telaga Selatan dan Desa Rimo. 

Rumah Restorative Justice ini, lanjut Husaini, di samping dipergunakan untuk penyelesaian perkara pidana juga dapat dipergunakan untuk kegiatan desa berupa penyusunan APBKam, Qanun Desa, Perselisihan Adat/Keluarga dan lainnya, "Kata Husaini. 


Lebih lanjut Husaini menjelaskan, selama tahun 2021 telah dilakukan penyelesaian perkara melalui Rumah RJ sebanyak 3 perkara tindak pidana ringan (Tipiring). Untuk tahun 2022 sebanyak 9 perkara sudah diselesaikan dan menyusul 1 perkara lagi sedang proses Pra RJ yakni kasus pasal 351. 

“Kita targetkan ada 12 perkara yang akan diselesaikan tahun ini,” ucap Husaini


Sebelumnya Pj Bupati Aceh Singkil Marthunis melalui Sekda Azmi yang membuka rangkaian kegiatan tersebut memberikan apresiasi terhadap inisiasi Kejaksaan Agung dalam memberikan bantuan hukum kepada masyarakat demi terwujudnya keadilan.


Sebab Rumah RJ ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Kejaksaan RI Nomor.15 tahun 2020 yang memungkinkan perdamaian suatu perkara pidana yang sifatnya ringan, maka tidak perlu dibawa ke Pengadilan .

Dan Rumah RJ ini merupakan bentuk sinergi Pemerintah Desa, Pemkab Aceh Singkil dan Kejari Singkil demi terwujudnya kedamaian dan ketentraman desa

Untuk pelaksanaan RJ ini membutuhkan nilai-nilai kearifan lokal yang tumbuh dan berkembang di masyarakat dengan melibatkan tokoh agama, tokoh adat dan tokoh masyarakat.

Sehingga diharapkan kepada Keuchik dan jajarannya dapat mengambil peran dalam langkah inisiatif untuk berkomunikasi dengan Kejaksaan dan MAA jika kemudian hari terjadi permasalahan hukum kategori ringan, ucap Azmi.(Ahmad)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Ratusan Desa di Aceh Singkil Dapat Penyuluhan Hukum dari Kejari

Terkini

Topik Populer