terkini

Viral Daftar Penerima BPUM Tahun 2022, Begini Kata Disperindagkop UKM Aceh Singkil

Pujo
10/06/22, 21:15 WIB Last Updated 2022-10-06T14:15:36Z
Kepala Disperindagkop dan UKM Aceh Singkil Malim Dewa

Aceh Singkil-Mediaadvokasi.id   
Telah beredar di Aplikasi Whatsapp pesan berantai berisi informasi daftar nama-nama penerima Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) tahun 2022.Daftar itu ramai dibagikan sejak pekan ini. 

Daftar nama peneriama BPUM dalam bentuk PDF itu sempat viral di sejumlah kalangan masyarakat Aceh Singkil, karena di dalam daftar itu lengkap bertuliskan nomor indetitas penduduk pada KTP, bidang usaha, dan nominal sebesar RP 1.200.000 yang dicairkan oleh  Bank Aceh Syariah. 

Menyikapi hal tersebut,Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop dan UKM) Aceh Singkil, Malim Dewa dikonfirmasi Kamis (6/10/2022) mengatakan, data yang beredar tersebut tidak benar, saya tidak tahu data itu darimana. 

"Saya tidak tahu data itu darimana,Dinas kami  tidak pernah mengeluarkan data penerima BPUM tahun 2022 tersebut,"Kata Malim Dewa. 

Jika memang program bantuan tersebut ada, maka Disperindagkop biasanya akan membuat pengumuman.Kalau memang ada program bantuan pasti akan dikasih pengumuman dan dishare melalui media sosial seperti facebook dan lainnya. 

"Tetapi, hingga saat ini memang belum ada informasi tentang BPUM dari pemerintah pusat. Hanya saja dulu BPUM sudah cair dua tahap, tahap pertama besarannya Rp2,4 juta dan tahap kedua Rp1,2 juta,"terang Malim. 


Hal senada juga disampaikan Camat Singkil Khairuddin saat dikomfirmasi secara terpisah melalui Handphonenya menegaskan, bahwa data yang beredar di grub-grub whatsapp dan  aplikasi akun lainnya tidak benar atau Hoaks. 

"Data itu tidak benar, saya sudah konfirmasi kepada dinas terkait, kemungkinan data itu pada tahun 2021 lalu, "ucapnya.

Diharapkan, kata Khairuddin, bagi masyarakat yang menerima pesan berantai seperti data yang beredar tersebut, langsung saja konfirmasi kedinas terkait,"Langsung saja konfirmasi kedinas terkait agar tidak salah paham,"tutupnya.(Ahmad)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Viral Daftar Penerima BPUM Tahun 2022, Begini Kata Disperindagkop UKM Aceh Singkil

Terkini

Topik Populer