terkini

Eksepsi ditolak, ada apa dengan Pengadilan Agama Banyuasin.

11/08/22, 20:23 WIB Last Updated 2022-11-08T13:23:18Z


Banyuasin.MA-Pengadilan Agama Banyuasi menolak eksepsi atau sanggahan tergugat dalam sidang gugatan H Askolani terkait sidang yang di gelar di Pengadilan Agama banyuasin yang seharusnya dilakukan di Pengadilan Agama Palembang berdasarkan domisili dari pihak tergugat.


Kuasa Hukum dr Sri Fitriyanti, Yanto. Selasa (8/11) Menjelaskan persidangan ini berjalan lima kali. Pihaknya pun mengaku sudah menyurat Mahkamah Agung terkait gugatan H Askolani melayangkan gugatan di PA Banyuasin.


“Sebelumnya Kami sudah menyurat mahkamah Agung dan pengadilan agama Banyuasin ini terkait gugatan saudara Askolani,” Lantaran, gugatan tersebut harusnya dilakukan di Pengadilan Agama Palembang berdasarkan domisili dari pihak tergugat.


“Klien kami berdomisili di Palembang, pernikahan juga dilakukan di Palembang, ya harusnya persidangan cerai ini juga dilakukan oleh Pengadilan Agama Palembang,” beber dia.


Menurutnya ada Azaz dan koridor yang harus dilakukan pengadilan agama Banyuasin terkait gugatan yang dilayangkan penggugat.

Pada hari ini Pengadilan Agama Banyuasin menolak eksepsi dengan alasan lebih mempertimbangkan saksi dan bukti dari pihak pemohon, sehingga sidang di lanjutkan ke pokok perkara


“Pada intinya kami berasumsi positif terkait persidangan ini ya, karena gugatan perceraian itu, baik pihak pria atau pun perempuan yang menggugat, domisili persidangan itu di domisili perempuan” tegasnya


Merespon tanggapan yang datang dari elemen serta tokoh masyarakat, terkait di tolaknya eksepsi oleh Pengadilan Agama Banyuasin, salah satunya Ronni David Sanaki.Sh. Selaku Ketua DPP Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Non Government Organization (NGO) Merah Putih Pemersatu Bangsa. Selasa (8/11/2022) Saat di temui awak media mengatakan sesuai dengan fungsinya Pengadilan Agama

Tingkat Pertama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara-perkara ditingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam dibidang perkawinan, kewarisan, wasiat dan hibah yang dilakukan berdasarkan hukum Islam, serta wakaf dan shadaqah, sebagaimana diatur dalam Pasal 49 Undang-undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Peradilan Agama.


Terkait ditolaknya eksepsi oleh Pengadilan Agama Banyuasin, oleh pihak tergugat ini merupakan penyalahgunaan prosedur serta kewenangan, menurutnya gugatan tersebut harus di laksanakan di Pengadilan Agama Kota Palembang sesuai Akta Nikah yang di keluarkan oleh KUA Ilir Barat 1 tempat dilangsungkannya akad nikah.


"Apabila sidang ini tetap di lanjutkan ke pokok perkara, putusan sidang yg di keluarkan oleh Majelis hakim terkait gugat cerai tersebut nantinya cacat hukum. Ada apa dengan Pengadilan Agama Banyuasin?, sehingga kami menduga jalannya sidang akan menguntungkan pihak pemohon yang notabene seorang Bupati." tegasnya. ( Tri sutrisno).

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Eksepsi ditolak, ada apa dengan Pengadilan Agama Banyuasin.

Terkini

Topik Populer