terkini

Kapolres Aceh Tamiang, Melakukan Konferensi Pers, Terkait Pencabulan Di Bawah Umur

Pujo
11/29/22, 09:02 WIB Last Updated 2022-11-29T02:02:08Z


Aceh Tamiang-mediaadvokasi.id Kepolisian Resort (Polres) Aceh Tamiang, menggelar konferensi pers terkait pelaku pencabulan dan pemerkosaan terhadap (Bunga) seorang pelajar berusia 16 tahun di salah satu Desa di Kecamatan Kejuaraan Muda pada Kamis (24/11/2022) lalu.


Kapolres Aceh Tamiang AKBP Imam Asfali didampingi Waka Polres Kompol Ahmad Arif Sanjaya S.H., dan Kasi Humas AKP Untung Sumaryo, mengatakan," peristiwa tersebut bermula ketika pelaku M (34) berangkat dari rumahnya hendak berkerja memanen buah sawit di salah satu perusahaan yang terletak di kecamatan Kejujuran Muda," ucap Kapolres AKBP Imam Asfali, saat melakukan Konferensi Pers pada Senin (28/11/2022).


“Saat dalam perjalanan, tersangka melihat korban Bunga (16) tahun sedang mandi di sebuah aliran parit kecil dengan hanya menggunakan kain sarung yang melekat pada tubuhnya.



Kapolres menambahkan," melihat hal tersebut, tersangka yang tidak dapat menahan nafsu kemudian mengikuti korban sampai ke rumahnya dan mencoba melakukan pelecehan seksual dan pemerkosaan terhadap korban di dalam kamar," jelas AKBP Imam Asfali.


“Dalam melancarkan aksinya, tersangka memarkirkan sepeda motor miliknya di perkebunan sawit yang tidak jauh dari rumah korban lalu pelaku berjalan kaki, ketika melihat situasi aman pelaku langsung masuk pintu belakang rumah korban yang tidak dikunci.


Pelaku selanjutnya menggerayangi korban, hingga korban berteriak meminta tolong dan pelaku langsung menyekap mulut si korban.


Atas perbuatannya pelaku akan dikenakan dengan pasal 47 Jo Pasal 50 Qanun Aceh No.6 tahun 2014 tentang hukum jinayat, dengan ancaman hukuman 16 tahun kurungan, 200 kali cambuk dan denda paling banyak 2000 gram emas murni,” terang AKBP Imam Asfali. (Eri Efandi).

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Kapolres Aceh Tamiang, Melakukan Konferensi Pers, Terkait Pencabulan Di Bawah Umur

Terkini

Topik Populer