terkini

Direktur Perumda KIC Besaran Nilai Ganti Kerugian Final.

2/21/23, 18:45 WIB Last Updated 2023-02-21T11:45:03Z


Cilacap, MA - Kasus pembebasan lahan untuk perluasan Kawasan Industri Cilacap (KIC) berbuntut di pengadilan.


Pasalnya, sebagian warga Desa Menganti, Kecamatan Kesugihan dan sebagian warga Kelurahan Mertasinga, Kecamatan Cilacap Utara menolak nilai ganti rugi yang diberikan panitia pembebasan lahan untuk KIC karena dinilai terlalu rendah. Juga warga kesulitan membeli tanah lagi di tempat lain. 


Di tengah proses persidangan yang kini memasuki tahapan menghadirkan saksi dari pihak Termohon, Direktur Perumda Kawasan Industri Cilacap Ratinuddin Yusuf berkenan menemui wartawan di kantornya di Jalan MT Haryono, Cilacap, Senin (20/2/2023) kemarin. 


Ia membeberkan bagaimana proses awal pembebasan lahan, perilaku masyarakat ketika ada pembebasan lahan dan akhirnya tanahnya dibeli, serta kesannya tentang para pengacara atau kuasa hukum yang mendampingi para warga yang menolak nilai ganti rugi. 


Ia mengatakan bahwa terkait pembebasan lahan masyarakat sebenarnya tidak ada musyawarah besar ganti rugi, yang ada musyawarah bentuk ganti kerugian. 


"Ini yang harus dipahami. 

Kadang-kadang masyarakat memahaminya salah. Yang dimusyawarahkan itu bentuk ganti rugi. Musyawarahnya mau uang, mau tanah, atau saham. Bentuk musyawarahnya itu lho, dan mereka setuju uang," kata Ratin - panggilan akrab Ratinuddin Yusuf - membuka perbincangan. 


Ia lantas menegaskan, terkait besaran nilai ganti rugi itu final, tidak ada musyawarah. 


"Itu undang-undang, kita hanya pelaksana," tandasnya. 


Ia menambahkan, mekanisme yang ada jika orang itu tidak menerima besaran ganti rugi, maka melalui jalur pengadilan. 


"Artinya apa, dengan adanya proses gugatan di pengadilan, ini yang benar. Dan masyarakat yang memang kurang puas dengan nilai besarannya, silakan untuk menggugat di pengadilan," ucap Ratinuddin. 


Dan pihaknya dalam hal ini menyerahkan kepada Jaksa Pengacara Negara. 


Disinggung sosialisasi yang dilakukan sebelum proses pembebasan tanah, ia menyayangkan masyarakat kadang kurang memperhatikan, tahunya yang penting bayarannya berapa, begitu. 


"Proses ini akan berlangsung setahun-dua tahun. Seperti kasus Kulonprogo sekarang lagi panas. Nanti setelah setahun-dua tahun akan normal kembali. Namun ketika kita mengatakan kepada masyarakat selagi ekspektasinya tinggi, mending kita diam," ujarnya. 


Saat ini, kata Ratin uangnya dititipkan di pengadilan. Jika nanti akhirnya masyarakat setuju dengan nilai ganti rugi, maka tanahnya dieksekusi, uangnya diambil. "Nggak ada masalah," ungkapnya. 


Sebenarnya, kata Ratin, ketika nanti uangnya dititipkan di pengadilan maka hubungan keperdataan antara orang itu dengan tanahnya sudah putus. "Jadi tidak punya hak lagi atas tanah itu," terangnya. 


Ratin membeberkan bahwa UU-nya semua begitu terutama yang masuk kepentingan umum. 


Dikatakannya, kawasan industri itu masuk kepentingan umum, tidak seperti yang disampaikan oleh pengacara. 


"Itu menurut saya (pengacara) membacanya belum selesai," katanya singkat. 


Menurut Ratin, hal itu di UU Cipta Kerja ada. Kalau itu tidak masuk UU, bagaimana gubernur mengeluarkan Penlok. 

Karena kepentingan umum itu mekanismenya Penlok. 

Jika nggak ada kepentingan umum ya nggak ada Penlok, seperti PLTU itu beli sendiri. 


"Lha gubernur itu mengeluarkan Penlok kajiannya sudah matang-lah. Kita dulu sudah rapat, kajiannya untuk kepentingan umum bagaimana. 

Kalau nggak masuk kepentingan umum malah rawan kita. Seperti tawar menawar, nggak selesai-selesai kalau begitu," ucapnya. 


Seperti keluhan masyarakat soal surat dari KJPP yang tidak ada cap dan tandatangannya, Ratin mengatakan memang nggak ada wong sekarang dengan tandatangan elektronik pakai ko barcode juga bisa. 


"Sekarang kan tandatangan elektronik, nggak ada yang manual seperti dulu," katanya. 


Tentang gugatan masyarakat, Ratin kembali menegaskan bahwa ini adalah hak warga.


"Silakan berproses di pengadilan," ucapnya singkat. (Pour).

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Direktur Perumda KIC Besaran Nilai Ganti Kerugian Final.

Terkini

Topik Populer