terkini

Terungkap di Persidangn Kuasa Hukum Pemohon Terkejut Ternyata Nilai Ganti Kerugian Lahan KIC Hanya Berdasar Data dari BPN Bukan NJOP.

2/21/23, 18:42 WIB Last Updated 2023-02-21T11:42:52Z


Cilacap, MA -  Sidang lanjutan dengan Pemohon Keberatan yaitu Adminah, Nasan, dan Rasidi kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Cilacap, Senin (20/2/2023). 


Majelis Hakim yang terdiri dari Muhammad Salam Giribasuki sebagai Hakim Ketua dan Cristian Wibowo serta Mariana S sebagai Hakim Anggota menyidangkan perkara gugatan warga yang keberatan dengan nilai harga tanah yang dibebaskan untuk perluasan Kawasan Industri Cilacap di Desa Menganti, Kecamatan Kesugihan dan Kelurahan Mertasinga, Kecamatan Cilacap Utara.


Pihak Termohon dalam hal ini Kawasan Industri Cilacap (KIC) dan Badan Pertanahan Nasional 

(BPN) selaku Termohon I dan II, dengan Penasihat Hukum dari Jaksa Pengacara Negara yaitu Herlina, Muhammad Ismet 

Karnawan, dan Yazid Ujianto.


Agenda hari ini mendengarkan keterangan saksi dari KJPP yang dihadirkan oleh Termohon II yaitu BPN Cilacap, yakni Andi Widianto dan Tias Sulakdito. 


Keterangan saksi dari KJPP terkait penilaian harga tanah yang dibebaskan berdasarkan data dari BPN. 


Kuasa hukum Pemohon mempertanyakan kredibilitas KJPP yang menilai harga tanah/sawah hanya berdasarkan data dari BPN, sementara pemilik sawah tidak diwawancara secara langsung, namun dengan kepala dusun saat melakukan survei, bukan melalui pemilik sawah. 


Kuasa hukum Pemohon yaitu Noferintis Tafona'o, Muhammad Ma'arif, Dismo, serta Tiko Wahyudi sangat menyayangkan hal itu. 


"Klien kami tentunya sangat dirugikan karena dikasih harga yang sangat rendah. Harganya bervariasi, ada yang Rp 2 juta per ubin, ada yang Rp 3 juta per ubin, bahkan Rp 4 juta per ubin," kata Noferintis Tafona'o usai persidangan, Senin (20/2/2023). 


Jadi, menurutnya hal itu tidak sesuai dengan harapan kliennya. 


Sehingga apapun hasil sidangnya, kuasa hukum pemohon tetap berharap permohonan klien mereka diterima Majelis Hakim. 


Ditanya langkah dari kuasa hukum, Rintis - panggilan akrab Noferintis Tafona'o - mengatakan mengajukan permohonan keberatan terkait harga tanah/sawah yang dibebaskan. 


"Klien kami memohon kepada pengadilan sebagai wakil Tuhan bisa memberikan harapan kepada rakyat. Dan pemerintah mendengar keluhan klien kami. Supaya apa yang disampaikan di pengadilan ini dapat dikabulkan," ungkapnya. 


Ia bahkan mengaku terkejut, dalam penghitungan nilai tanah ternyata tidak menggunakan NJOP seperti terungkap di persidangan, namun KJPP justru  mendasarkan kepada data dari BPN saja. 


Dan hal demikian, menurut kuasa hukum Pemohon merugikan masyarakat, khususnya pemilik sawah di Desa Menganti tersebut. 


"Yang diminta oleh klien kami itu Rp 10 juta per ubin dengan luas 1.305 ubin. Sawah milik klien kami di samping sudah ada yang bersertifikat, sampai dengan hari ini posisinya masih ditanami padi. Secara nilai sawah ini produktif dan ketika ditawar murah akan merugikan," ucap Rintis. 


Kuasa hukum menegaskan, jika nantinya kalah, maka kuasa hukum akan mengajukan kasasi. "Di atas pengadilan kan ada kasasi dan negara kita kan berdasarkan hukum, maka kami akan melakukan upaya kasasi jika memang kalah," tegas Rintis. (Pour).

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Terungkap di Persidangn Kuasa Hukum Pemohon Terkejut Ternyata Nilai Ganti Kerugian Lahan KIC Hanya Berdasar Data dari BPN Bukan NJOP.

Terkini

Topik Populer