terkini

Kades teluk langkap frontal,,, dengan awak media BNI inisial As.

3/11/23, 19:12 WIB Last Updated 2023-03-11T12:12:54Z


Tebo,MA- 10/3/2023  BNI com kades teluk langkap kec sumay kab Tebo ( Jambi ) frontal' dengan awak media   


 Setelah awak media ini memenuhi inisial As memenuhi undangan untuk klarifikasi  mengenai berita " masalah tongkang anggaran 2018 ,  dan tertulis 2021  jadi ingin di luruskan oleh kades dan perangkat desa,dan tokoh " masyarakat  . Ujar As


Namun, setelah As , mendatangi  undangan  kades, teryata As, sudah di kerumuni warga sehingga terjadi pemukulan ,dan penganiayaan , menurut as

Sehingga  wartawan As mengalami lebam " lebam , dan merasa ketakutan hebat 


Sehingga dia diselamatkan oleh Babinsa Polsek sumay dan di antar ke puskesmas sumay , dan fihak pemerintah desa ingin mengundang awak media se kabupaten Tebo untuk klarifikasi berita tersebut ,,


Kades " tebo harus tahu mengenai UU PRES    NO 40 TAHUN 1999

Tentang hak dan kewajiban jurnalis dan dilindungi undang - undang 


Anggaran dana desa tahun 2018 tertulis 2021 berujung aniaya ,,aneh bukan?

Ponton tersebut memang tidak terpakai / oleh warga sehingga awak media mengingatkan bahwa dana desa jangan di sia " kan oleh oknum kades agar warga dapat menikmati dana pemerintah secara benar dan jelas ,namun berujung ,naas,, awak media inisial 

As, dianiaya oleh oknum" kades dan yang lainya


Setelah keluar dari ruangan pertemuan di kawal oleh anggota Polsek sumay untuk berobat ke puskesmas 



1 Aturan UU no 40.tahun 1999  jelas disana uraian : lembaga sosial kegiatan jurnalis meliputi,mencari,memperoleh ,mengelola suara gambar media elektronik / cetak

2.perusahaan media media secara khusus penyelenggara ,menyimpan informasi

3. Kantor berita 

4 wartawan adalah orang secara teratur  melaksanakan   kegiatan  jurnalis 

5.organisasi pres organisasi perusahan 

6.pres nasional indonesia 

7.pres asing / pres  asing 

8.penyiaran bersifat pengancaman tidak di perbolehkan, serta awak media melaporkan ke fihak berwajib 

9. Hak tolak  ungkap narasumber

10 penyiaran halangi wartawan tidak di     perbolehkan 

11.Narasumber  dapat membah berita yang timbul  ke publik 

12.  Wartawan berhak ralat berita 


13  kode etik  jurnalis adalah himpunan propesi wartawan 


Sudah jelas tertuang dalam UU namun ada saja oknum yang tidak paham dengan kode etik jurnalis 


Diminta kepada APH wilayah hukum Tebo 

Agar memproses kades  teluk lengkap kec sumay  kab. Tebo  yang probtal kepada awak media inisial As  agar hukum tidak mengambang Dimata rakyat Indonesia  .Tim 11/3/ 2023




(Abunjani).

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Kades teluk langkap frontal,,, dengan awak media BNI inisial As.

Terkini

Topik Populer