terkini

Kajari Sabang Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Pengadaan Lahan TPA Kota Sabang 2020

Pujo
3/11/23, 19:48 WIB Last Updated 2023-03-11T12:48:01Z


Kota Sabang-mediaadvokasi.id
Kajari  Sabang Tetapkan  Tersangka Baru Kasus Korupsi Pengadaan Lahan TPA Lhok Batee Cot Abuet Kecamatan Sukajaya Kota Sabang Tahun 2020 

Kajari Sabang Kajari Sabang MILONO RAHARJO, SH, MH  mengatakan  perkembangan penyidikan kasus korupsi pengadaan lahan TPA Lhok Batee Cot Abeuk Kecamatan Sukajaya Kota Sabang Tahun Anggaran 2020, dengan pagu anggaran sebesar Rp.4.850.000.000,- (empat Miliar delapan ratus lima puluh juta rupiah) Senin, 20 Februari 2023, 


Berdasarkan hasil pengembangan penyidikan, dan ekspose internal, setelah ditemukan minimal 2 (dua) bukti permulaan yang cukup, maka Tim Jaksa Penyidik Kejari Sabang berkesimpulan dan menetapkan tersangka baru yang harus bertanggung jawab dalam kasus korupsi Pengadaan Lahan TPA Lhok Batee tahun anggaran 2020. 


Penetapan tersangka ini merupakan lanjutan dari dua orang terdakwa yang saat ini sudah disidangkan di Pengadilan Tipikor Banda Aceh, yakni  Firdaus dan Anas Fahruddin. Bahwa setelah dilakukan ekspose perkara, penyidik berkesimpulan untuk menetapkan tersangka baru dalam perkara ini,  inisial    D.A (selaku pimpinan cabang KJPP Dasa’at, Yudistira dan Rekan Cabang Medan) dengan Surat Penetapan tersangka Nomor : PRINT 71 tertanggal 20 Februari 2023. 
 
Tersangka di atas, berdasarkan pengembangan penyidikan, telah melakukan perbuatan turut serta dalam hal mark-up harga pembelian tanah pengadaan lahan TPA tahun 2020 tersebut, yaitu dengan cara melakukan penilaian harga tanah tersebut tidak sesuai dengan Standar Penilaian Indonesia (SPI) sehingga telah merugikan keuangan negara / daerah sebesar Rp.1.502.935.000 (Satu Miliar Lima Ratus Dua Juta Sembilan Ratus Tiga Puluh Lima Ribu Rupiah) sebagaimana hasil penghitungan kerugian negara oleh ahli. 
 
Terhadap Tersangka D.A di atas disangkakan dengan Pasal : 
Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana. Dan dalam waktu dekat akan dimintai keterangannya sebagai tersangka. 


Melalui pers release ini, Kajari Sabang MILONO RAHARJO, SH, MH Ia Juga  menyampaikan bahwa  “Tim Jaksa Penyidik akan terus berkerja secara professional untuk mengungkap mafia tanah ini hingga tuntas di Persidangan, dan mengingatkan jajaran Pemerintah Kota Sabang agar bekerja sesuai dengan ketentuan. (@)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Kajari Sabang Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Pengadaan Lahan TPA Kota Sabang 2020

Terkini

Topik Populer