terkini

Subdit 4 Renakta Ditreskrimum Polda Jambi melakukan pengungkapan kasus dugaan TPPO.

6/23/23, 15:45 WIB Last Updated 2023-06-23T08:45:10Z


Jambi,MA- Subdit 4 Renakta  Ditreskrimum Polda Jambi  melakukan pengungkapan kasus dugaan TPPO.


Ditreskrimum Polda Jambi mendapatkan Informasi adanya  warga yang diduga menjadi korban perdagangan orang, dengan modus prostitusi memanfaatkan  Aplikasi Michat & WhatsApp di wilayah hukum Polda Jambi.


Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Mulia Prianto melalui Kasubbid Penmas Kompol Mas Edy menyebutkan,        didapatkan dua orang pelaku yang melakukan TPPO.


"  Berdasarkan hasil penyelidikan terhadap informasi tersebut, diamankan  dua orang laki-laki diduga sebagai pelaku  yang berperan mencari orderan dan menyalurkan melalui aplikasi MiChat, dan mendapatkan keuntungan berupa uang dari hasil transaksi tersebut. " Jelas Kompol Mas Edy. 


Dari hasil pemeriksaan,  pelaku mengaku sudah sering melakukan transaksi untuk mencari pelanggan dengan sekali transaksi bervariasi dari Rp. 350.000; hingga Rp. 500.000; .


" Para pelaku EK (20) dan ER (19) langsung diamankan oleh pihak kepolisian dan diperiksa lebih lanjut. " Ucap Kasubbid Penmas.




(Red ilham).

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Subdit 4 Renakta Ditreskrimum Polda Jambi melakukan pengungkapan kasus dugaan TPPO.

Terkini

Topik Populer