terkini

Dugaan Penyimpangan Proyek Pustu di Kecamatan Sekayu, POSE RI Bakalan Laporkan ke Kejati Sumsel

Ahmad Jahri
7/18/23, 21:48 WIB Last Updated 2023-07-18T14:50:05Z
MUBA, MA- Adanya dugaan penyimpangan yang dilakukan oleh pelaksana proyek rehabilitasi Puskesmas Pembantu (Pustu) Perumnas di Kecamatan Sekayu, menjadi perhatian serius dari LSM POSE RI. Pasalnya, dari berita yang beredar proyek Rehabilitasi, Penataan Halaman, dan Pagar Pustu Perumnas tersebut terindikasi banyak terjadi penyimpangan.

Hal itu terbukti dari adanya keluhan dan laporan dari masyarakat terkait proyek yang menelan dana APBD Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2023 sebesar kurang lebih Rp 381 juta tersebut.

Ketua Umum LSM POSE RI Desri SH meminta Aparat Penegak Hukum (APH) agar segera melakukan pengusutan terkait adanya laporan masyarakat yang menyebutkan sudah adanya kerusakan pada bangunan yang baru saja selesai direhab tersebut.

"Laporan masyarakat, atap Pustu yang baru selesai direhab sudah bocor dan air merembes ke plafon saat hujan, lalu pengerjaan bak penampungan air WC juga tidak dilakukan dengan benar sehingga air merembes melalui dinding. Hal ini tentu mengindikasikan adanya penyimpangan dalam pengerjaan dan tidak mengacu pada RAB yang ada," ungkapnya.

Ia pun mengatakan dalam waktu dekat akan segera menyampaikan laporan resmi ke Kejati dan Polda Sumsel terkait indikasi Tindak Pidana Korupsi pada pengerjaan rehabilitasi dan penataan halaman Pustu Perumnas Kecamatan Sekayu.

"Dalam waktu dekat POSE RI akan menyampaikan laporan resmi ke Kejati dan Polda Sumatera Selatan terkait adanya dugaan penyimpangan proyek rehab Pustu yang dilakukan oleh pihak pelaksana. Selain itu kami juga akan melaporkan Dinas Kesehatan Kabupaten Musi Banyuasin yang kami nilai sudah lalai dalam melakukan pengawasan selama pengerjaan rehab berlangsung," tukasnya.

Diberitakan sebelumnya, dikutip dari portal berita kompaspos.com dalam berita berjudul 'Proyek Rehabilitasi Pustu Perunas Diduga Dikerjakan Asal Jadi, Kini Kondisinya Sudah Bocor'

Bahwa, masyarakat Kelurahan Balai Agung Kecamatan Sekayu Kabupaten Musi Banyuasin mengaku merasa sangat kecewa dengan hasil pengerjaan proyek pembangunan Rehabilitas Penataan Halaman dan pagar Pustu puskesmas tepatnya di jalan perunas blok A no 95 kelurahan Balai Agung yang diduga dikerjakan asal asalan.

Pasalnya, Rehabilitas Penataan Halaman dan pagar Pustu puskesmas yang baru selesai dikerjakan kondisinya sudah rusak. Dari pantauan awak media, proyek yang bernomor kontrak dengan nilai, sumber dana dari mana dan perusahaan apa yang mengerjakan yang baru selesai dikerjakan tersebut sudah mulai pecah-pecah dibeberapa ruas dan terlihat Meremes alias bocor. Media belum mendapatkan informasi karena papan nama proyek di lokasi sudah tidak ada lagi.

Salah seorang warga Balai Agung RZ (43) kepada awak media ini (kompaspos.com), Sabtu, (15/7/23), mengatakan, proyek Rehabilitasi Pustu ini semestinya dikerjakan dengan baik. Karena pustu alias puskesmas ini dibangun untuk dipergunakan masyarakat.

"Pustu ini baru selesai dibangun udah menimbulkan coran halaman kurang rata, dan  atapnya bocor menyebabkan kalau hujan airnya ke plafon. dan papan proyek tidak di pasang ,serta tiang pagar tidak mulus Serta instalasi air atau bak WC merembes di dinding diduga akibat pihak pelaksana proyek dalam pengerjaannya tidak sesuai dengan spesifikasi tehnik," ujar dia.

Menurut dia, buruknya kualitas pelaksanaan proyek tersebut diduga karena lemahnya pengawasan yang dilakukan pihak konsultan pengawas dan pihak dinas terkait.

"Hal itu dikarenakan lemahnya pengawasan dari pihak konsultan pengawas maupun dinas terkait, sehingga pihak rekanan bekerja asal jadi dan diduga demi mengeruk keuntungan besar," kata dia.

Karena itu, sambung (Rz), dia meminta kepada pihak dinas terkait agar dapat segera memproses permasalahan ini. Karena sudah jelas bahwa pengerjaan proyek tersebut merugikan negara.

"Semestinya pihak konsultan pengawas dan PPTK dinas terkait dapat bekerja secara profesional, sehingga kualitas pekerjaan itu dapat dinikmati masyarakat," tegas dia.

Dia juga menambahkan, sesuai Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012 yang mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai oleh negara wajib memasang papan nama proyek dan memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek, kontraktor pelaksana serta nilai kontrak dan jangka waktu.(JR)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Dugaan Penyimpangan Proyek Pustu di Kecamatan Sekayu, POSE RI Bakalan Laporkan ke Kejati Sumsel

Terkini

Topik Populer