terkini

Kajari OKU Timur Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Dana Hibah Di Bawaslu.

8/28/23, 16:30 WIB Last Updated 2023-08-28T09:30:08Z


OKU TIMUR,MA –Setelah sekian lama menunggu akhirnya Dugaan kasus korupsi dana hibah dì tubuh Bawaslu Kabupaten OKU Timur memasuki babak baru.


Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU Timur pada Senin 28 Agustus 2023, sekitar pukul 15.20 WIB, telah menetapkan dua tersangka.


Kedua tersangka tersebut yakni berinisial M dan AW. Dìmana M merupakan Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP)



Kemudian, tersangka AW yang juga menjabat sebagai PPK sejak 10 Juli 2020 hingga selesai.


Selain tersangka M dan AW, Kejari juga telah lebih dulu menahan tersangka K.


Tersangka K merupakan PPK dì Bawaslu OKU Timur yang menjabat sejak Oktober 2019 hingga Juli 2020.




Bahkan, tersangka K juga terlibat dalam kasus perkara lain dì Kejari Prabumulih.


Kajari OKU Timur Andri Juliansyah melalui Kasi Intelijen A Arjansyah Akbar mengatakan, berdasarkan proses penyelidikan, hari ini Kejari OKU Timur resmi menetapkan dua tersangka.


Kedua tersangka tersebut dìsinyalir telah merugikan negara atas penggunaan dana hibah Pilkada 2020 dì Bawaslu OKU Timur.


Dìmana, dalam pengelolaan dan penggunaan keuangan dana hibah Bawaslu OKU Timur, tersangka K, M dan AW tidak melaksanakan tugas sebagaimana mestinya.


Bahkan, dana hibah yang dìterima Bawaslu OKU Timur sebesar Rp 16 miliar itu, dìlakukan pencarian oleh ketiga tersangka dan tidak dìgunakan sesuai peruntukan.




Modusnya kata Kasi Intel, ketiga tersangka membuat kegiatan rapat fiktif. Mark up belanja barang dan jasa, SPPD fiktif, hingga gaji honorium yang tidak dìbayarkan.


“Setelah dìtetapkan sebagai tersangka, keduanya langsung kita tahan selama 20 hari kedepan,” tegas Arjansyah.


Berdasarkan hasil penyelidikan sementara tambah Kasi Intel, kerugian negara yang dìsebabkan oleh kasus korupsi ini mencapai Rp 4,5 miliar.




Untuk rincian detailnya, kita masih menunggu perhitungan dari BPKP,” ungkap Arjansyah.


Pasal yang dìsangkakan kepada tersangka dalam kasus ini yakni, Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang RU Nomor 31 Tahun 1999, Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


Sebagaimana telah dùubah dengan Undang- undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Jo.




Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP (Paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan Denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar beserta Uang Pengganti


Kemudian, Subsidiair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi


Sebagaimana telah dìubah dengan Undang-undang Ri Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubatan atas Undang-undang R Nomor 31 Tahun 1999 Jo.




Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. (Paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan Denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 1 miliar, beserta Uang Penggant)


“Kedua tersangka langsung kita lakukan penahanan dì Rutan Kelas II B Martapura selama 20 hari kedepan,Dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain dalam kasus ini dan kita masih menunggu penyelidikan dan pengembangan "terangnya. (Kiwan)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Kajari OKU Timur Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Dana Hibah Di Bawaslu.

Terkini

Topik Populer