terkini

Pemkab Bersama DPRD Pakpak Bharat Tandatangani Pakta Integritas Tahun 2024.

8/29/23, 16:45 WIB Last Updated 2023-08-29T09:45:10Z


Pakpak Bharat, (SUMUT) -MA:Pemerintah bersama DPRD Pakpak Bharat menandatangani Pakta Integritas Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Kabupaten Pakpak Bharat Tahun 2024.


Bertempat di Ruang Rapat Badan Anggaran DPRD Pakpak Bharat, Wakil Bupati Pakpak Bharat, H Mutsyuhito Solin, Dr, M.Pd bersama para Pimpinan DPRD bersama-sama membubuhkan tandatangan mereka diatas naskah Pakta Integritas dimaksud, (29/08). 


Naskah Pakta Integritas ini ditandangani sebelum melakukan pembahasan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2024, guna mencegah terjadinya penyalahgunaan kewenangan dan anggaran selama proses pembahasannya.


Untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan kewengangan dan anggaran, sehingga ketika menjalankan fungsi dan program bisa berjalan secara lurus, bersih dan transparan. Komisi Pemberantasan Korupsi mewajibkan kita menandatangani Pakta Integritas ini tentunya guna mencegah terjadinya penyelewengan pada sektor area intervensi masing-masing. Pakta Integritas disosialisasikan keseluruh Organisasi Perangkat Daerah, agar kita semua memahami, bahwa semua langkah kebijakan yang kita ambil harus kita pertanggungjawabkan hingga kepada Tuhan kelak, ucap Wakil Bupati Pakpak Bharat, H Mutsyuhito Solin, Dr, M.Pd


Adapun isi Pakta Integritas KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2024 ini adalah :

1.Berkomitmen penuh untuk melaksanakan KUA dan PPAS Tahun 2024  secara bertanggung jawab dan tidak melakukan penyalahgunaan anggaran, penyuapan/  gratifikasi/  pemerasan serta praktik korupsi lainnya.

2.Tidak melakukan intervensi atas pelaksanaan KUA dan PPAS Tahun 2024  dengan mengedepankan nilai-nilai integritas dan kepentingan masyarakat umum serta tidak melakukan penyuapan/gratifitasi/pemerasan serta praktik korupsi lainnya.

3.Menyusun perencanaan  KUA dan PPAS Tahun 2024 secara tepat waktu, mengedepankan nilai-nilai integritas dan kepentingan masyarakat umum serta tidak melakukan penyuapan/gratifikasi/pemerasan serta praktik korupsi lainnya .

4.Terbuka dalam mendeklarasikan apabila di hadapkan pada  kondisi benturan kepentingan baik dalam pelaksanan  KUA dan PPAS maupun perencanaan KUA dan PPAS  maupun perencanaan KUA dan PPAS  Tahun 2024.

5.Apabila dalam pelaksanaan KUA dan PPAS maupun perencanaan KUA dan PPAS Tahun 2024 diketahui melakukan dan/atau turut serta melakukan tindak pidana korupsi maka bersedia dikenakan sanksi sesuai ketentuan perundangan yang berlaku.(Jandry)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Pemkab Bersama DPRD Pakpak Bharat Tandatangani Pakta Integritas Tahun 2024.

Terkini

Topik Populer