terkini

Kasus Mafia Tanah di Desa Burai Jalan Ditempat, LAI BPAN Sumsel Curigai Penyidik Polres OI! Ada Apa?

10/24/23, 21:22 WIB Last Updated 2023-10-24T14:22:41Z


PALEMBANG, MA - Terkait kasus penggelapan dan penipuan penjualan tanah seluas 1,4 Hektar (Ha) milik Syarifudin (59) warga Burai Kec.Tanjung Batu Kab.Ogan Ilir (OI), diduga Mafia Tanah dilakukan oleh Mantan Kepala Desa (Kades) Burai Periode tahun 2003-2008 AF (56). Kini kasusnya masih jalan ditempat atau hilang seperti ditelan bumi, setelah 2 bulan lebih kasus ini bergulir di Polres Ogan Ilir, dari Pengaduan perkara tersebut seperti tidak ada tindaklanjut dari aparat penegak hukum, sehingga timbul pertanyaan dan kecurigaan beberapa pihak Pelapor. 


Menanggapi hal tersebut Kades Burai Erik Asrillah mengatakan, bahwa Laporan pengaduan warganya yang menjadi korban yakni bapak Syarifudin terhadap oknum AF yang menjadi terlapor dalam kasus ini dugaan mafia tanah, berjalan mulai dari 1 Agustus laporan ke Polres Ogan Ilir, sampai sekarang belum ada titik terang. Dalam proses kasus ini sepertinya orang Pemda pun belum ada yang dipanggil. 


“Jangan mentang-mentang kita ini rakyat kecil dan oknum yang dilaporkan adalah anggota dewan sehingga sebagai anggota dewan, lalu jadi permainan oknum anggota dewan tersebut. Kami minta kepada aparat penegak hukum, tidak berpihak dan netral menjunjung kebenaran dan berjalan dikoridor hukum berkeadilan, jangan sampai rakyat kecil menjadi korban dari oknum yang diduga mafia tanah”, tegas Erik Asrillah mengatakan kepada wartawan, Selasa (24/10/23). 


Erik Asrillah berharap, dalam kasus ini ada kejelasan hukum dan tidak jalan ditempat karena kasus ini sendiri sudah lebih dari 2 bulan, untuk penyidik sendiri diminta segeralah memanggil orang-orang yang terkait dalam kasus ini. Karena korban ini sempat dijanjikan oleh oknum AF akan membayar uang senilai Rp. 180 juta karena harga sekarang lahan itu tidak tahu, mungkin harga sekarang sudah naik. Selaku Pemerintah Desa Burai Erik Asrillah memohon kepada bapak Kapolres, bapak Kapolda, bapak Kapolri membantu proses hukum agar kasus ini cepat dinaikkan. 


“Kami mewakili Pemerintah Desa Burai agar Polres Ogan Ilir itu secepatnya memproses kasus ini dan jangan ditunda-tunda, kenapa kami selaku pemerintah desa mendukung adanya pemberantasan mafia tanah, agar penerus-penerus di bawah saya (Kades,red) tidak berani lagi menjualkan tanah warga dan terutama tanah desa”, ungkapnya. 


Senada dengan itu, korban Syarifudin, mengatakan harus ada kejelasan dalam kasus ini dan jangan sampai kasus ini masih jalan ditempat. “Saya minta agar ada titik terang dalam kasus ini, karena laporan saya dikepolisian ini sudah 2 bulan lebih, sampai sekarang belum ada tindaklanjut kepolisian”, singkatnya.


Sementara Syamsudin Djoesman selaku Ketua Dewan Perwakilan Daerah Sumatera Selatan (DPD Sumsel) Lembaga Aliansi Indonesia (LAI) Badan Penelitian Aset Negara (BPAN), menyatakan, bahwa Lembaga Aliansi Indonesia mendukung penuh program Kapolri dan Pemerintah dalam hal Pemberantasan Mafia Tanah.


“Tetapi kami juga mencurigai atas dugaan ini, kenapa Polres Ogan Ilir melalui Reskrimnya terkhusus Penyidiknya, timbul pertanyaan sudah sampai dimana perkara ini, kalau bahasa palembangnya Idak Jelas, kalau memang ini ada tersangka secepatnya ditetapkan sebagai tersangka, kalau memang belum kenapa korban belum dipanggil serta saksi-saksinya yang lengkap. Kalau memang ini tidak ada unsur pidananya yah umumkan, SP3 kan. Kalau memang pidananya ada yah mesti ditetapkan tersangka, kalau memang Polres Ogan Ilir tidak sanggup dalam perkara mafia tanah ini, kami dari lembaga akan mengawal korban pak Syarifudin ini ke Polda bahkan ke Mabes Polri,”pungkasnya.  


Untuk diketahui, kasus ini atas dugaan tindak pidana penggelapan dan penipuan, yang diduga dilakukan oleh salah seorang Mantan Kepala Desa (Kades) Burai Periode tahun 2003-2008 berinisial AF (56). Dan sekarang menjadi anggota DPRD OI dari Partai Berkarya setelah melalui proses Pergantian Antar Waktu (PAW).


Permasalahannya tanah Syarifudin (Pelapor) yang dibeli dari Terlapor AF, kemudian dijual oleh Terlapor AF tanpa izin dari Syarifudin tanpa ada tanda tangan, dan juga tanda tangan tersebut diduga di palsukan. Selain itu juga dari tahun 2019 uangnya tidak pernah diserahkan kepada Syarifudin. sedangkan luas tanah Syarifudin ini yang di beli dari AF seluas 1,4 hektar (Ha) atau 14.000 meter persegi. Sementara oknum AF sebagai Terlapor setelah menjual tanah ke Syarifudin, berjarak beberapa waktu kembali menjual tanah yang sudah menjadi milik Syarifudin tersebut ke orang lain. Atas perbuatan tersebut Terlapor AF dilaporkan ke Polres Ogan Ilir, dengan Laporan Pengaduan Nomor: : LPN/ 192/ VII/ 2023/ SPKT. Namun anehnya korban Pelapor Syarifudin yang sempat juga di BAP oleh Penyidik setelah 2 bulan lebih berlalu perkara ini seperti hilang ditelan bumi atau belum ada kejelasan dari pihak Penyidik Polres OI. (Sya)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Kasus Mafia Tanah di Desa Burai Jalan Ditempat, LAI BPAN Sumsel Curigai Penyidik Polres OI! Ada Apa?

Terkini

Topik Populer