terkini

Ketua Mahkamah Konstitusi Panggil Anul Untul Sidang Di MK

11/04/23, 22:30 WIB Last Updated 2023-11-04T15:30:11Z

 


Sawahlunto,MA-Sumatera Barat.Mediaadvokadsi.iď Seperti diketahui keberadaan Mahkamah Konstitusi (MK) beserta putusannya telah melahirkan dinamika perkembangan hukum baru yang turut menentukan bagaimana hukum dijalankan. 


Selain itu, dengan keberadaan MK telah pula menjadi episentrum perkembangan hukum, wacana, dan ilmu pengetahuan bidang hukum tata negara di Indonesia. 


Pernyataan itu disampaikan salah seorang advokat yang juga merupakan Ketua Himpunan Advokat Pengacara Indonesia (HAPI) Sumatera Barat (Sumbar), Anul Zufri SH, MH saat bincang-bincang dengan wartawan media ini, Jum’at 3 November 2023


Menurut Anul, yang termasuk sebagai salah seorang dalam tim kuasa hukum Partai Ummat yang mendaftarkan Permohonan Pengujian Undang-Undang ke Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, tepatnya pasal yang dikenal dengan Pasal Threshold 4%, yakni Pasal 414 ayat (1) UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, dulunya sebelum MK menjadi bagian dari pelaksana kekuasaan kehakiman di Indonesia, materi hukum tata negara di bangku perkuliahan atau akademik masih tidak terlalu diminati. 


Namun kata Anul menambahkan, setelah MK dalam peran, fungsi, dan kewenangannya, materi terkait hukum tata negara mulai menggeliat. Sebab, kedinamisan bidang hukum tersebut mulai menarik minat banyak pihak untuk mengulasnya lebih dalam. 


“Hal yang tak bisa dipungkiri juga bahwa melalui putusannya, MK melahirkan teori-teori baru dan perspektif hukum baru dalam wacana dunia pengetahuan hukum di Indonesia,” kata Anul.


Karena itu, kata dia menambahkan, sidang Pengujian Undang-Undang (judicial review) Pasal 414 ayat (1) terhadap UUD NRI 1945 yang diajukan oleh Dewan Pimpinan Pusat Partai Ummat melalui kuasa hukumnya, menarik untuk diikuti oleh masyarakat yang ingin menambah wawasan tentang hukum ketatanegaraan.


Karena itu kata dia, ia sengaja meluangkan waktu untuk berangkat ke Jakarta untuk menghadiri sidang di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.


“Namun sidang pertama pada tanggal 10 Oktober 2023 lalu yang awalnya direncanakan akan digelar pada pukul 10.00 WIB, berdasar surat yang kirim oleh Panitera, diundurkan menjadi pukul 14.00 WIB,” ujarnya.


Perubahan jadual sidang tersebut kata dia menjelaskan, berdasar atas surat dari Penitera MK nomor 421.124/PUU/PAN.MK/PS/10/2023-tanggal 6 Oktober 2023, ada perubahan jadual sidang pemeriksaan pendahuluan.


Walau sepintas ada kesan hakim MK sengaja mengulur-ulur waktu sidang, namun kata Anul, ia tidak jera untuk bolak balik Padang – Jakarta guna menghadiri sidang tersebut di Mahkamah Konstitusi.


Bahkan kata Anul, dia pun telah siap untuk menghadiri Sidang Pleno Perkara Nomor 124/PUU-XXI/2023 perihal Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang akan dilaksanakan oada hari Senin 13 November 2023, jam 13:00, di Ruang Sidang Pleno Lantai 2 Gedung Mahkamah

Konstitusi Jalan Medan Merdeka Barat No. 6, Jakarta, guna mendengarkan keterangan DPR dan Presiden, berdasarkan Pasal 38 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.


Yanto.Mediaadvokadsi.

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Ketua Mahkamah Konstitusi Panggil Anul Untul Sidang Di MK

Terkini

Topik Populer