MADIUN.MA.id. Program sanitasi (WC) perdesaan dari Kementerian Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) Direktorat Jendral Cipta Karya tahun 2023 di Wilayah Kabupaten Madiun, Jawatimur terindikasi jadi lahan basah korupsi.
Diketahui sebagaimana surat Dirjen Cipta Karya Kemeterian PUPR Nomor. 04/SE/DC/2021 Tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kegiatan Padat Karya Dirjen Cipta Karya, alokasi anggaran bantuan pemerintah pada Program Sanitasi Perdesaan adalah sebesar Rp. 500 juta per Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) yang sudah di atur antara lain :
Minimal 60% dari total dana bantuan untuk material/bahan dan peralatan kerja.
Maksimal 35% dari total dana bantuan untuk upah pekerja
Maksimal 5% dari total dana (BOP) bantuan untuk operasional KSM/ kegiatan non fisik
Namun faktanya Keluarga Penerima Manfaat (KPM) mereka mengatakan pelaksanaan pembangunan sanitasi yang di terima tidak sesuai apa yang disosialisasikan di awal, sehingga para KPM harus beli sendiri terutama material semen, paralon,dan bata merah. *(sumber,data video rekaman dari KPM)*
Ketua Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) tidak menerapkan padat karya pada pelaksanaan pembangunan, sebab realisasi upah tukang dengan sistem borongan, bukan harian.
Pemerintah pusat merealisasikan bantuan tersebut berupa dana melalui rekening KSM, sehingga KSM yang mengelola pembelanjaan material dan ongkos tukang, terlebih pembelanjaan di kondisikan di satu toko (supplier) tidak menutup kemungkinan terjadi pemufakatan ,akhirnya masyarakat(KPM) yang dirugikan.@pr