KABUPATEN MADIUN. MA id . LPK.Cakra Nusantara sikapi Pengusaha peternakan yang di duga tak kantongi izin, apalagi para pengusaha peternak ayam broiler dengan seenaknya , buang limbah kotoran semaunya sendiri, bau menyengat berasal dari ratusan ton gundukan karung dipenuhi limbah kotoran ayam yang dibuang sembarangan di hutan
Dalam kesempatan lain NDARU Kepala Desa Mruwak saat di klarifikasi mengatakan belum mengetahui hal ini,dan akan memanggil para peternak di Dusun Badalan, Tuturnya.
Berdasarkan aduan masyarakat (Dumas) kondisi ini sudah berlangsung lama sangat mustahil bila dari Desa tidak mendengar ataupun mengetahuinya, IRONIS.... warga resah namun tak berani bicara ,tentang tidak kenyamanan ,karena bila musim hujan ,bau,lalat, sangat mengganggu, dan keberadaan limbah kotoran ayam yang di buang sembarangan ,otomatis kalau banjir pasti hanyut kemana mana,air juga ikut tercemar karena dampaknya cukup membahayakan bagi kesehatan
Perlu di ketahui membuang limbah kotoran ayam langsung ,tanpa di olah dapat mencermari tanah ,air menurunan kualitas lingkungan,Ammonium,hydrogen sulfida,CO2,CH4,dan gas yang dihasikan oleh limbah tersebut
Menurut pengakuan beberapa warga, yang identitasnya enggan di sebutkan,mengatakan bahwa pelaku pembuangan limbah kotoran ayam tersebut adalah pengusaha kandang di Dusun Badalan Desa Mruwak,Kecamatan Dagangan Kabupaten Madiun Jawatimur.
Limbah kotoran ayam tersebut di buang di hutan ratusan ton tumpukan limbah kotoran ayam dalam karung menumpuk, di sinyalir pengusaha peternakan ayam potong yang lokasinya di dekat lingkungan warga Dusun Badalan Desa Mruwak..Jelasnya(25/11/2023)
Dalam membuang limbah kotoran ayam itu sudah jelas di atur dalam Pasal 60 UU.PPLH, "Setiap orang dilarang melakukan dumping(pembuangan) limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin.
dan Pasal 104 UU.PPLH "Setiap orang yang melakukan dumping(pembuangan) limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 60 UU.PPLH ,di pidana dengan pidana paling lama 3 (tiga) tahun ,dan denda paling banyak Rp.3.000.000.000.00 (tiga milyar rupiah)
Berdasarkan,bukti data ,video ,rekaman LPK Cakra Nusantara akan segera melaporkan ke pihak dinas terkait untuk segera di proses sesuai perundang undangan.. karena keberadaan kandang ,kandang tersebut diduga tak satupun mengantongi izin,@pr.