terkini

PENGUSAHA PETERNAK AYAM DI BADALAN ,DESA MRUWAK BUANG LIMBAH KOTORAN DI HUTAN.

12/01/23, 20:28 WIB Last Updated 2023-12-01T13:28:25Z



KABUPATEN MADIUN. MA id . LPK.Cakra Nusantara  sikapi Pengusaha peternakan yang  di duga tak kantongi izin,   apalagi para pengusaha peternak ayam broiler dengan seenaknya  , buang limbah kotoran semaunya sendiri, bau menyengat berasal dari ratusan ton gundukan karung   dipenuhi  limbah kotoran ayam yang dibuang sembarangan  di hutan


Dalam kesempatan lain  NDARU Kepala Desa Mruwak saat di klarifikasi   mengatakan belum mengetahui hal ini,dan akan memanggil para peternak di Dusun Badalan, Tuturnya.


Berdasarkan aduan masyarakat (Dumas)  kondisi ini sudah berlangsung lama sangat mustahil bila dari Desa tidak mendengar ataupun mengetahuinya, IRONIS.... warga resah namun tak berani bicara ,tentang tidak kenyamanan ,karena bila musim hujan ,bau,lalat, sangat mengganggu, dan  keberadaan limbah kotoran ayam yang di buang sembarangan ,otomatis kalau banjir pasti hanyut kemana mana,air juga ikut tercemar karena dampaknya cukup membahayakan bagi kesehatan


Perlu di ketahui membuang limbah kotoran ayam langsung ,tanpa di olah dapat mencermari tanah ,air menurunan kualitas lingkungan,Ammonium,hydrogen sulfida,CO2,CH4,dan gas yang dihasikan oleh limbah tersebut 

 

Menurut pengakuan beberapa  warga, yang identitasnya  enggan di sebutkan,mengatakan  bahwa pelaku pembuangan limbah  kotoran ayam  tersebut adalah  pengusaha kandang  di Dusun Badalan  Desa Mruwak,Kecamatan Dagangan Kabupaten Madiun Jawatimur.

Limbah kotoran ayam tersebut di buang di hutan ratusan ton tumpukan limbah kotoran ayam dalam karung menumpuk, di sinyalir pengusaha  peternakan ayam potong yang lokasinya di dekat lingkungan warga Dusun Badalan Desa Mruwak..Jelasnya(25/11/2023)


Dalam  membuang limbah kotoran ayam   itu sudah jelas di atur dalam Pasal 60 UU.PPLH, "Setiap orang dilarang  melakukan dumping(pembuangan) limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin.

dan Pasal 104 UU.PPLH "Setiap orang yang melakukan dumping(pembuangan) limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dimaksud  dalam pasal 60 UU.PPLH ,di pidana dengan pidana paling lama 3 (tiga) tahun ,dan denda paling banyak  Rp.3.000.000.000.00 (tiga milyar rupiah)


Berdasarkan,bukti data ,video ,rekaman  LPK Cakra Nusantara  akan segera melaporkan  ke pihak dinas terkait untuk segera di proses sesuai perundang undangan.. karena keberadaan kandang ,kandang tersebut  diduga tak satupun mengantongi izin,@pr.

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • PENGUSAHA PETERNAK AYAM DI BADALAN ,DESA MRUWAK BUANG LIMBAH KOTORAN DI HUTAN.

Terkini

Topik Populer