terkini

Diduga Keras 6 Oknum Kades di Bengkayang Terlibat Politik Praktis, Bawaslu Harus Beri Sanksi.

1/27/24, 16:11 WIB Last Updated 2024-01-27T09:11:25Z


MediaAdvokasi.id Bengkayang ( Kalbar ) Pemilu yang akan berlangsung 14 Februari 2024 kini tinggal menghitung hari. Namun masih ada ditemukan aparatur desa melakukan politik praktis dengan memberi kode dukungan kepada salah satu calon legeslatif.


Seperti yang terjadi di Kabupaten Bengkayang 6 kepala desa (kades) tertangkap kamera juru foto  sedang melakukan politik praktis memberi dukungan kepada incumbent  Alex  caleg DPRD Provinsi Kalbar Dapil Kab.Bengkayang Nomor urut 4 dari Partai Gerindra.


Bentuk dukungan ke-  6 kades ini seperti tampak dalam gambar, sedang berfoto / berpose dengan caleg yang notabene  mantan Ketua DPRD Bengkayang dengan menunjukan kode empat jari sebagai tanda ke 6 kades tersebut memberikan dukungan kepada Alex yang bernomor urut 4.


Dari sumber media ini diungkapkan, gambar 6 kades berpose 4 jari ini diambil sang juru foto di kediaman kades Tebuah Marong kec Ledo Salvius Aang.


Kontan saja gambar 6 kades inipun menjadi viral baik di fb maupun di grup Whatshap masyarakat.


Dari berbagai sumber yang dihimpun media ini,  ke 6 kades yang berpose 4 jari tersebut masing masing;

1.  Supriyanto ( Verri ) Kades Semangat kec. Ledo

2. Ucok Nikolauspin Simatupang Kec. Ledo

3. Egi Hermanus Kades Lomba Karya kec. Ledo.

4.  Albertus( Pegawai p 3 k) Kades Jesape kec.Ledo.

5. Martinus Kades Suka Jaya kec.Ledo

6. Agustinus ( Ketua PAPDESI ) Kades Serangkat kec.Ledo


Sejumlah pengamat pemilu mengungkapkan politik praktis yang dilakukan 6 kades sebagai perangkat desa ini jelas merupakan pelanggaran berat, karena larangan dalam Pemilu dan Pileg sudah diatur dalam UU Pemilu.


Hal ini tertuang dalam Undang undang Nomor: 6 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Desa dan undang undang Nomor: 7 Tahun 2017 Tentang PEMILU, di situ jelas di atur sanksi tegas jika perangkat Desa dan Kepala Desa terlibat dalam politik Praktis .


Dan telah tersusun rangkaian sanksi yaitu Pasal 30 dan Pasal 52 undang undang Nomor:  6 Tahun 2014.


Sumber media ini mengungkapkan pertemuan 6 kades tersebut dilakukan di kediaman Kades Tebuah Marong kec Ledo Salvius Aang. Dalam pertemuan tersebut tampak hadir Caleg DPRD Kalbar Alex Sander Dapil Bengkayang No.Urut 4 Partai Gerindra.


Kades Tebuah Marong kec Ledo Salvius Aang ketika dihubungi awak media dikediamannya , Selasa (23/01/2024) membenarkan gambar dengan pose 4 jari oleh 6 kades tersebut.


 Namun dia menegaskan bahwa dirinya dalam gambar tidak berpose 4 jari. " Tangan saya dilipat ke dada, coba aja lihat dalam gambar /foto tersebut", jelasnya.


Dan dia membenarkan bahwa gambar tersebut diambil juru foto dikediamannya itu dihadiri oleh 6 kades dan kebetulan hadir pula Caleg DPRD Provinsi Kalbar Alex. " Mereka hadir pada peringatan Natal tanggal 10 Desember 2023 lalu di rumah saya, ini bukanlah pertemuan khusus", ujarnya berkelit.


Akibat gambar/foto menjadi viral di sosmed tersebut, menurut Aang dirinya sempat dipanggil pihak Bawaslu dan dimintai keterangannya. "Saya sih ngga ada masalah, karena dalam gambar, saya hanya melipat tangan didada saja, lihat aja gambarnya", imbuhnya.


Susanti.SH selaku ketua pawaslu kab.bengkayang , mengatakan saat di kompilasi , bahwa saat kami telah memanggil ke 6 kades tersebut , untuk di klarafikasi , dan penganan kasus ini masih dalam proses terangnya.


Di samping kan itu juga Susanti menyampaian , akan membwritahuan kepada pihak media dalam waktu 7 hari kerja , dari tanggal 26 Januari 2024 , sampai tgl 3 Pebruari baru akan memberikan keterangan hasil klarafikasi tersebut , dan saat ini juga kami sudah berkordinasi dengan pihak kepolisian dan pihak kejaksaan , untuk menentukan apakah ini ada tindakan pidana atau tidak ungkap nya kepada media .


Syafriudin selaku ketua DPW Bain ham RI Kalbar ( Badan Advokasi investigasi hak asasi manusia Republik Indonesia ) menurut nya Larangan Kepala Desa terlibat sebagai pengurus partai politik dan terlibat dalam kegiatan kampanye pemilihan umum maupun pilkada  jelas disebutkan dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Dalam Pasal 29 huruf (g) disebutkan bahwa kepala desa dilarang menjadi pengurus partai politik dan pada huruf (j) nya kepala desa dilarang untuk ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah. Sedangkan bagi perangkat desa larangan tersebut terdapat dalam UU Nomor 6 Tahun 2014. Di pasal 51 huruf (g) disebutkan bahwa perangkat dilarang menjadi pengurus partai politik dan pada huruf  (j) nya disebutkan perangkat desa dilarang ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah.ingat ancaman nya bisa di pecat dan sampai pidana jelas ya 


Saya meminta kepada Pawaslu dan APH selalu pengawas pemilu di kabupayen bengkayang  untuk menindak lanjuti kasus  tersebut , agar jadi  contoh untuk kades kades yang lain nya agar tidak berbuat hal yang sama di lakukan oleh kades kades tersebut  .tegas nya.

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Diduga Keras 6 Oknum Kades di Bengkayang Terlibat Politik Praktis, Bawaslu Harus Beri Sanksi.

Terkini

Topik Populer