Mediaadvokasi.id Pontianak, 23 Januari 2024 – Realisasi penerimaan pajak Kantor Wilayah (Kanwil)
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kalimantan Barat tahun 2023 sampai dengan akhir tahun
2023 mencapai Rp 10,77 triliun atau 104,16% dari target penerimaan sebesar Rp 10,34
triliun sesuai dengan target penerimaan Perpres 75/2023, dengan pertumbuhan sebesar
0,77% dari capaian tahun 2022 sebesar Rp 10,68 triliun.
Secara nasional, capaian penerimaan Kanwil DJP Kalimantan Barat berada pada peringkat
ke 11 dari 34 Kanwil DJP se-Indonesia. Semua Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama di
lingkungan Kanwil DJP Kalimantan Barat sampai dengan 31 Desember 2023 sudah
mencapai target penerimaan diatas 100%.
Capaian penerimaan perjenis pajak tahun 2023 di Kanwil DJP Kalimantan Barat yakni Pajak
Penghasilan Non Migas sebesar Rp 4.629 miliar, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak
Penjualan Barang Mewah (PPnBM) sebesar Rp 5.556 miliar, Pajak Bumi dan Bangunan
(PBB) sebesar Rp 480 miliar dan Pajak lainnya sebesar Rp 102 miliar.
Adapun lima sektor dominan yang berkontribusi sebesar 80,24% terhadap capaian.
Penerimaan di Kanwil DJP Kalimantan Barat ialah sektor perdagangan besar dan eceran
sebesar 21,31%, sektor pertanian kehutanan dan perikanan sebesar 17,64%, sektor industri
pengolahan sebesar 17,36%, sektor administrasi pemerintahan sebesar 15,67% dan sektor
transportasi dan pergudangan sebesar 8,25%.
Kepala Kanwil DJP Kalimantan Barat Kurniawan Nizar mengatakan bahwa demi
mengamankan penerimaan dan meningkatkan kepatuhan, masyarakat dihimbau untuk
berperan aktif dalam memenuhi kewajiban perpajakannnya. “Kontribusi semua pihak
diharapkan menjadi awal sikap gotong royong menuju kemandirian pembiayaan
pembangunan negara,” tutur Nizar.
Nizar juga turut mengucapkan terima kasih kepada seluruh wajib pajak yang telah
melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan baik dan benar, sehingga selama 4 tahun
berturut-turut yakni di tahun 2020, 2021, 2022 dan 2023 Kanwil DJP Kalimantan Barat
berhasil mencapai target penerimaan yang telah dipercayakan.
“Terima kasih kepada pemerintah daerah dan instansi-intansi vertikal, aparat penegak
hukum, lembaga keuangan, konsultan pajak, Tax Center serta para stakeholder lainnya yang
telah bekerja sama dengan baik dalam hal penyediaan data, pengawasan bersama, serta
penyampaian informasi perpajakan yang benar,” kata Nizar.
“Pada tahun 2024, DJP akan terus berupaya meningkatkan penerimaan pajak demi
mendukung peningkatan ekonomi dan pembangunan di Indonesia khususnya di Kalimantan
Barat,” ujar Nizar.
Dirinya juga sekaligus menghimbau kepada masyarakat untuk segera melakukan kewajiban
untuk melaporkan SPT Tahunan Tahun 2023 yang sudah mulai bisa dilaporkan mulai bulan
Januari sampai dengan bulan Maret Tahun 2024 secara e-Filing pada laman pajak.go.id.
“Jika terdapat kendala dalam melaporkan SPT Tahunan, wajib pajak dapat menghubungi
atau mengunjungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama terdaftar,” tambah Nizar.
Tidak lupa juga saya menghimbau kepada masyarakat untuk dapat melakukan validasi data
NIK sebagai NPWP di laman pajak.go.id sebelum tanggal 1 Juli 2024, karena mulai tanggal
1 Juli 2024 nantinya seluruh layanan administrasi perpajakan dan layanan publik lainnya
yang membutuhkan NPWP akan menggunakan NIK sebagai format baru,” tutup Nizar.
Bagi masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut seputar perpajakan dan berbagai
program dan layanan yang disediakan Direktorat Jenderal Pajak dapat dilihat pada laman. ( Syafriudin ).