terkini

Bawa Sajam, Enam Remaja Belasan Tahun Diamankan Sat Reskrim Polresta Banyumas.

2/07/24, 22:00 WIB Last Updated 2024-02-07T15:00:09Z


Banyumas, MA - Sat Reskrim Polresta Banyumas Polda Jawa Tengah, Selasa dini hari (6/2) mengamankan enam anak dibawah umur karena penguasaan senjata tajam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No 12 Tahun 1951. 


Ke enam anak dibawah umur tersebut adalah ABN (16), BPP (16) tahun, RAW (17), MHI (16), MIB (17) dan RPN (17) yang semuanya merupakan warga Kecamatan Patikraja, Kabupaten Banyumas. 


Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Kompol Adriansyah Rithas H, S.I.K. menyampaikan bahwa menurut keterangan saksi pada hari Selasa (6/2/2024) sekira pukul 01.00 wib saksi ABD melihat ada segerombolan diduga Geng Motor karena mereka membawa senjata tajam diantaranya celurit. Kemudian terjadilah bentrokan di depan Apotik Jalan Desa Pangebatan RT 01 RW 01 ikut Kecamatan Karanglewas Kabupaten Banyumas. 


"Setelah itu, salah satu anak dari Geng Motor tersebut lari ke dalam konter yang berada di sekitar Desa Pangebatan, kemudian anak tersebut diamankan oleh warga masyarkat dan dibawa ke Balai Desa, selanjutnya warga melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Karanglewas yang kemudian piket Polsek Karanglewas mengamankannya untuk dimintai keterangan", terangnya. 


"Dari informasi yang kita gali modusnya adalah Geng Motor perbatasan Desa ini menantang tawuran kepada Geng Motor bernama Gemtas dan juga Geng Motor bernama Wargilan. Adapun barang bukti yang berhasil diamankan antara lain berupa 

1 (satu) buah pipa besi, 1 (satu) buah arit kecil, 1 (satu) buah corbek dan 2 (dua) buah celurit", tutup Kompol Andriansyah.

(Hms/Pour).

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Bawa Sajam, Enam Remaja Belasan Tahun Diamankan Sat Reskrim Polresta Banyumas.

Terkini

Topik Populer