terkini

DPRD Sampang menggelar rapat Paripurna Persetujuan bersama Bupati Sampang dengan DPRD terhadap rancangan perda tentang Rancangan tata ruang (RTRW).

2/27/24, 13:52 WIB Last Updated 2024-02-27T06:52:05Z


SAMPANG,MA-Pada Hari Senin, 26 Pebruari 2024 digelar rapat Paripurna Persetujuan bersama Bupati Sampang dengan DPRD terhadap rancangan perda tentang Rancangan tata ruang wilayah (RTRW) Wilayah Kabupaten Sumenep tahun 2024 – 2044 yang digelar di ruang rapat gedung DPRD Sampang


Rapat tersebut dihadiri langsung PJ Bupati Sampang, Pimpinan DPRD Kabupaten Sampang serta Anggota DPRD Kabupaten Sampang, FORKOPIMDA Kabupaten Sampang, Sekretaris Daerah, Staf Ahli, Asisten beserta seluruh Kepala Dinas, Kepala Badan, Kepala Inspektorat, Kepala Kantor, Kepala Bagian dan Camat Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sampang.


Pembacaan laporan tentang hasil pembahasan rancangan peraturan daerah Kabupaten Sampang yang disampaikan Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Sampang Moh Iqbal Fatoni. 


“Dengan mempertimbangkan potensi dan tatarestik wilayah RTRW sangat penting dalam pengaturan penggunaan lahan,” kata Fafan Sapaan akrabnya.


Lanjut Fafan, pengembangan infrastruktur pelestarian lingkungan dan pengendalian pertumbuhan kota , kebijakan Pemerintah inkosistensinya dalam menjaga lingkungan tingkat internasional berkomitmen, namun di tingkat nasional banyak izin dan kebijakan yang tumpang tindih.


Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 Tentang Pembetukan Produk Hukum Daerah, Penyusunan Peraturan Daerah mencakup tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, penetapan, pengundangan dan penyebarluasan


“Dengan berlakunya Undang Undang Nomer 24 tahun 1992 tentang penataan ruang, sedangkan rencana tata ruang nasional diatur dalam undang undang nomer 26 tahun 2008 mencakup periode 20 tahun dan harus di tinjau setiap 5 tahun sekali,” ucapnya


Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah Kabupaten Sampang Tahun 2024-2044 ini, telah melalui berbagai macam tahapan mulai dari pembahasan tingkat 1 (satu) hingga pembahasan tingkat 2 (dua) yang terdiri dari :


-. Pengkajian Raperda oleh Bapemperda dengan TIM RAPERDA pada tahun 2021,


-. Harmonisasi, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi di Kanwil Kemenkum HAM Jawa Timur pada tanggal 21 Desember 2021


-. Pembahasan Lintas Sektor di Kementerian ATR/BPN tanggal 14 April 2022


-. Penandatanganan Berita Acara Kesepakatan Verifikasi Aktual Penyelesaian Ketidaksesuaian Lahan Sawah dilindungi (LSD) dengan Rencana Tata Ruang pada tanggal 31 Oktober 2022


-. Pembahasan Lintas Sektoral Ulang RTRW Kab Sampang tanggal 09 November 2023


-. Penyampaian Nota Penjelasan Bupati pada tanggal 18 Januari 2024


-. Pandangan Umum Fraksi-Fraksi pada Tanggal 22 Januari 2024 Jawaban Bupati pada tanggal 22 Januari 2024 


-. Pembahasan oleh Bapemperda DPRD Kab. Sampang bersama dengan OPD teknis yang dilakukan mulai dari Tanggal 23 s/d 31 Januari 2024


-. Pembahasan Finalisasi oleh Bapemperda dengan OPD Teknis dan Tim Raperda pada Tanggal 21 s/d 23 Februari 2024.


Demikian Laporan Bapemperda Tentang Raperda Rencana Tata Ruang dan Wilayah Kabupaten Sampang Tahun 2024-2044. Terima kasih atas segala saran, dukungan, himbauan dan harapan pada BAPEMPERDA ini semoga dapat lebih baik lagi,”pungkasnya. (Her Roe').

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • DPRD Sampang menggelar rapat Paripurna Persetujuan bersama Bupati Sampang dengan DPRD terhadap rancangan perda tentang Rancangan tata ruang (RTRW).

Terkini

Topik Populer