terkini

Sofhuan Yusfiansyah SH,: PT GPU yang terlebih dahulu melaporkan pengrusakan yang diduga dilakukan pihak PT SKB ke Polda Sumsel.

2/17/24, 20:34 WIB Last Updated 2024-02-17T13:35:40Z




Palembang,MA-Konflik antara PT Sentosa Kurnia Bahagia (SKB) dengan PT Gorby Putra Utama (GPU) terkait klaim saling melaporkan pengrusakan ke Polda Sumsel terus berlanjut.


Kini giliran pihak dari PT GPU, melalui

Kuasa Hukumnya, Sofhuan Yusfiansyah SH, dan M Sigit Muhaimin SH, yang menyebut bahwa sebenarnya PT GPU yang terlebih dahulu melaporkan pengrusakan yang diduga dilakukan pihak PT SKB ke Polda Sumsel.


Sofhuan menyatakan, bahwa peristiwa tersebut berawal pada 4 Februari 2024 di jalan akses menuju Mess PT GPI di Fit Jaya. Saat itu, pihak PT SKB diduga memaksa untuk membangun pondok karyawan mereka di tengah hauling (jalan khusus batubara), menghalangi akses menuju mess karyawan PT GPU.


Provokasi ini, sambung dia, memicu reaksi karyawan dan sekuriti PT GPU yang sepakat menimbun parit gajah dengan menggunakan ekskavator, yang sayangnya mengalami kerusakan akibat tindakan tersebut.


“Perlu kami klarifikasi lagi, bahwa lokasi kejadian tersebut berada di Areal IUP PT GPU di Desa Beringin Makmur II, Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), bukan di lokasi yang salah disebutkan sebelumnya,” ujar dia.


Sofhuan mengungkapkan, tindakan provokatif dari PT SKB itu, memicu respon hukum pihak kepolisian, dengan penetapan tersangka terhadap tiga orang dari PT SKB berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/381/XI/2023/SPKT/Bareskrim Polri.


“Laporan polisi dari PT SKB merupakan upaya memutarbalikkan fakta. Padahal, selama ini PT Gorby selalu menjadi korban, mengalami hambatan dalam operasional tambang, bahkan dihadapkan pada berbagai tindakan penghalangan dari pihak PT SKB,” ungkap dia.


Lebih lanjut Sofhuan menjelaskan, berdasarkan fakta dan dukungan hukum yang dimiliki, PT GPU meminta penegakan hukum yang adil terkait laporan polisi dengan Nomor STTLP/155/II/2024/SPKT/POLDA SUMSEL, tertanggal 10 Februari 2024, terkait dugaan tindak pidana pengrusakan. Pihaknya juga menekankan agar penegakan hukum dan proses hukum lebih dulu dilakukan di Polda Sumsel.


“Sikap kami ini untuk menyampaikan fakta sebenarnya terkait insiden pengrusakan ekskavator di wilayah pertambangan kelapa sawit. Karena PT GPU berada dalam posisi yang benar secara hukum dan meminta dukungan serta keadilan dalam penyelesaian kasus ini. Dengan informasi yang lebih jelas dan dukungan masyarakat, diharapkan kebenaran dapat terungkap dan keadilan dapat ditegakkan,” jelas dia.


Sementara sebelumnya, Kuasa Hukum PT SKB, Ronny David Sanaki, SH melaporkan RM dan kawan-kawan ke Polda Sumsel, lantaran diduga melakukan pengerusakan parit gajah dan alat berat ekskavator milik PT SKB, pada Selasa 13 Februari 2024.


Ronny menjelaskan, kejadian itu berawal saat karyawan perusahaan mengklarifikasi kerusakan parit gajah di Jalan Camp PT SKB, Sako Suban, Batanghari Leko, Kabupaten Musi Banyuasin, Minggu (4/2/2024) lalu. (Ondi).

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Sofhuan Yusfiansyah SH,: PT GPU yang terlebih dahulu melaporkan pengrusakan yang diduga dilakukan pihak PT SKB ke Polda Sumsel.

Terkini

Topik Populer