PAGAR ALAM,MA-"timsus Kejari kota pagar alam bongkar pelaku mafia tanah di kota pagar alam,setelah melakukan pendalaman dalam dugaan
Penertiban SHM hutan lindung di wilayah pagar alam Rabu 06/03/24.
Dalam kasus tipikor yang di usut,tim penyidik Kejari kota pagar alam menetap kan tiga tersangka yang merupakan mantan PNS di badan pemerintahan nasional ( BPN)kota pagar alam
Inisial mereka adalah YAP yang berdinas di kantor BPN pali,BW di BPN empat lawang,dan N di BPN muara Enim
Ketiga tersangka di lakukan pemeriksaan si Kejari kota pagar alam dan di lakukan penahanan dengan di titipkan di lapas kelas 111 pagar alam.
Kejari pagar alam fajar multi AH MH kepada awak media mengatakan,jika perkara kasus mafia tanah ini dalam tahap penyidikan,kita sudah melakukan penahanan terhadap tiga tersangka di kasus ini ujarnya di selah pers release sekitar pukul 15 wib soreh tadi.
Pelaku di tahan di duga kuat melakukan kesengajaan menerbitkan sertifikat tanah di hutan lindung ujar Kejari.
Dan di tambahkan kasi intelejen sosor pagabbean SH di dampingi kasi pidsus Mery SH menambahkan ,jika kasus SHM di hutan lindung terjadi pada periode 2017 hingga 2020, penerbitan SHM ini melalui program pendapatan tanah sistemstis lengkap (ptsl) jelas dia,
Lanjut kasi pidsus,temuan penyidik ada empat SHM di hutan lindung dari pemetaan lokasi berada di wilayah agung Lawangan kecamatan Dempo Utara ,tiga SHM ini di terbitkan tahun 2017,dan satu SHM di terbitkan tahun 2020 adapun luasnya SHM yang di sulap menjadi kebun antara 0,5 hektar hingga 1,5 hektar ujar Mery.
Di dalam kasus ini adanya unsur kesengajaan ujar Mery,untuk kerugian negara hutan lindung merupakan aset negara,sehingga menyebabkan aset negara berkurang, dan adapun kerugian negara berdasar kan taksiran tim ahli berkisar 800 jutaan tegasnya.(Rb).