terkini

Pemdes Cijengkol Sukabumi Berikan Pelayanan Publik Gratis

8/29/18, 13:35 WIB Last Updated 2018-08-29T06:35:40Z
Pemdes Cijengkol Kecamatan Caringin Kabupaten Sukabumi Jabar

SUKABUMI, Media Advokasi - Pemerintah desa Cijengkol Kecamatan Caringin Kabupaten Sukabumi Provinsi Jawa Barat, sosialisasikan pelayanan publik berkenaan dengan pembuatan KTP-Elektronik dan kepentingan lainnya.

Mengingat maraknya aduan warga masyarakat diberbagai tempat terkait hal diatas, menurut Kades Haer Suherman ketika di konfirmasi oleh mediaadvokasi.com Rabu 29/8/2018 tersambung melalui telepon selularnya menyebutkan, Pemdes Cijengkol Kecamatan Caringin Kabupaten Sukabumi Provinsi Jawa Barat menegaskan, bahwa pelayanan pembuatan kartu tanda penduduk (KTP) elektronik di desa tidak mengeluarkan biaya seper pun, apa lagi pelayanan dan keperluan lainnya.

"Apabila ada warga yang membuat surat menyurat, kami harapkan agar datang langsung ke kantor desa, jangan sampai melalui calo, namun terlebih dahulu meminta surat pengantar dari RT setempat," ujarnnya.

Terkait hal di atas, sambung Kades Haer, apabila ada keluhan dari warga yang dipintai sejumlah uang untuk mendapatkan pelayanan apapun itu, diharapkan warga melaporkan langsung ke dirinya atau Sekdes.
Pemdes Cijengkol Kecamatan Caringin Kabupaten Sukabumi Jabar, berikan layanan gratis.

"Saya sudah berulangkali mewanti wanti warga untuk tidak memberikan tips kepada petugas dalam segala bentuk pelayanan, apabila ada warga yang mengadu terkait hal pungli, maka tak ada tolerir lagi, saya selaku Kades akan mengambil tindakan tegas."

Berdasarkan Undang-Undang No. 14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik adalah salah satu produk hukum Indonesia yang dikeluarkan dalam tahun 2008 dan diundangkan pada tanggal 30 April 2008 dan mulai berlaku dua tahun setelah diundangkan. Undang-undang yang terdiri dari 64 pasal ini pada intinya memberikan kewajiban kepada setiap Badan Publik untuk membuka akses bagi setiap pemohon informasi publik untuk mendapatkan informasi publik, kecuali beberapa informasi tertentu.

Undang-Undang ini menurut Kades, "bertujuan untuk menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik; mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik, meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan Badan Publik yang baik, mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yaitu yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan, mengetahui alasan kebijakan publik yang memengaruhi hajat hidup orang banyak, mengembangkan ilmu pengetahuan dan mencerdaskan kehidupan bangsa, dan/atau meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan Badan Publik untuk menghasilkan layanan informasi yang berkualitas," pungkasnya. (Yusup Bachtiar)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Pemdes Cijengkol Sukabumi Berikan Pelayanan Publik Gratis

Terkini

Topik Populer