terkini

DEMI & UNTUK KEADILAN: MASA DEPAN TENAGA HONORER INDONESIA

9/20/18, 23:44 WIB Last Updated 2018-09-20T16:44:48Z
Jacob Ereste
"Tinjauan Hukum, Penerintah dan HAM" 20 September 2018:
Gedung Nusantara V DPR RI, Jakarta

Ir. Drs. Bonar Simangunsong SR. MSc. Laks Pertama TNI Purn, mengungkap sejarah kehadiran Tenaga Honor, (TH) sudah ada sejak terbitnya UU No. 8 Tahun 1974 (pasal 2 ayat 2) yang kemudian terus berubah dengan istilah Pegawai Tidak Tetap (PTT) seperti termuat dalam UU No. 43 Tahun 1999 (pasal 2 ayat 3). Istilah Tenags Honor (TH) kembali muncul dalam PP No. 48 Tahun 2005 dan juga PP No. 43 Tahun 2007 dan PP No. 56 Tahun 2012.

Akhirnya kemudian muncul UU No. 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. (PPPK)

Masalahnya, proses pengangkatan TH atau PPPK menjadi Calo PNS tidak dibedakan dengan Calon PNS yang berasal dari masyarakat umum. Karena tidak pula diatur oleh UU No. 5 Tahun 2014.

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian  Kerja (PPPK) adalah warga negara Indonesia yang menenuhi syarat dan diangkat berdasarjan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintah.

PNS dan PPPK adalah Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah Pegawsi Negeri Sipil dan Pegawai Penetintah dengan Perjanjian Kerja yang diangkat oleh pejabat pembina keoegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau duserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Menurut Drs l.A Medah, anggota DPD RI, wacana yang berkembang dengan adanya PP No. 48/ 2005 jo PP No. 43/ 2007 terdapat batasan bagi Pemda untuk mengangkat tenaga honor menjadi CPNS. Artinya, Pemda tidak bebas untuk mengangkat seluruh tenaga honor menjadi CPNS, karena hanya diorioritaskan pada tugas atau keahlian tertentu saja.

Dilema tenaga honor seperti yang ada di NTT ada 4.324 tenaga honor pada tahun 2017 dan terus meningkat menjadi 4.976 tenaga honor pada tahun 2918.

Wacana tenaga honor dapat diangkat secara otomatis -- tanpa test -- menjadi CPNS, jadi kandas setelah terbitnya UU No. 25 Tahun 2014, sehingga pengangkatan CPNS harus melalui mekanisme seleksi; tidak lagi dengan pemeriksaan kelengkapan administrasi sebagaimana ditetapkan oleh PP No. 48/2005 jo PP No. 43/ 2007, pasal 4 ayat 1.

Tenaga honor yang dapat diangkat sebagai CPNS hanya diprioritaskan bagi guru, tenaga kesehatan pada sarana pelayanan kesehatan, tenaga penyuluh pertanian, perikanan, peternakan dan tenaga teknis lainnya yang sangat dibutuhkan pemerintah.

Masalah tenaga honor yang tidak punya peluang diangkat menjadi PNS atau ASN, harus ada solusinya yang berkeadilan. Karena sebagai tenaga honor di Indonesia, mereka telah berjasa dan mendedikadikan diri untuk bangsa dan negara. Oleh karena jumlah tenaga honor di Indonesia cukup banyak, maka harus disikapi secara bijak, bila tidak masalah tenaga honor akan menimbulkan masalah besar bagi bangsa dan negara. (Jacob Ereste)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • DEMI & UNTUK KEADILAN: MASA DEPAN TENAGA HONORER INDONESIA

Terkini

Topik Populer