Kadishub Provinsi Jawa Barat. |
Diketahui, MA memerintahkan Menteri Perhubungan (Menhub) mencabut Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 108 Tahun 2017. Terdapat sejumlah butir aturan yang merupakan pemuatan ulang materi norma yang telah dibatalkan oleh Putusan MA Nomor 37/P.HUM/2017 tanggal 20 juni 2017, dan karenanya tidak sah dan tidak berlaku umum.
"Kita lakukan FGD dengan konvensional maupun online maupun dengan penyedia jasa transportasi yang berbasis online," ujar Dedi
Saat ini, dia katakan, pihaknya sudah melakukan langkah-langkah dan sedang menunggu arahan pemerintah pusat terkait pencabutan Permenhub 108 tahun 2017 ini. Selain dengan penyedia jasa transportasi konvensional dan online, beberapa pihak akan dilibatkan pada FGD nanti.
"FGD sendiri akan dilakukan bersama pakar hukum, pakar transportasi," jelas dia.
Dedi mengklaim situasi di Jabar tetap kondusif pasca mencabut aturan transportasi online ini. "Kita harapkan bahwa jabar ini harus lebih kondusif terutama dalam hal pelayanan transportasi ini," katanya.
Menurut dia, sejauh ini hanya Jabar yang sudah menyesuaikan dengan Permenhub 108 tahun 2017 ini. Artinya, semua penyedia transportasi sudah mengikuti aturan. Dedi tambahkan, pihaknya menunggu arahan dari pemerintah pusat untuk mengambil solusi terbaik.
"Tapi kita juga melakukan FGD ini untuk memberikan masukan kepada pemerintah pusat supaya ada kesetaraan keadilan terkait dengan transportasi," pungkasnya. (Yon)