Tanjung Enim, Media Advokasi - Serikat
Pekerja Kontraktor Tanjung Enim Lestari
Pulp & Paper (SPK PT. TEL) memprotes Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak
dan tidak sah yang dilakukan perusahaan jilid II, SPK TEL sendiri merupakan anggota Federasi Serikat
Pekerja Pulp dan Kertas Indonesia (FSP2KI) yang berada di Kabupaten Muara Enim
Sumatera Selatan.
Kontraktor
PT. TEL yaitu PT. Mayapada Klinik Pratama telah melakukan PHK kepada pengurus
SPK PT. TEL unit Klinik, saudara Rival, dengan pengenaan pasal usang.
Perusahaan melakukan PHK dengan argumen pelanggaran berat merujuk Pasal 158
ayat (1) UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Sementara keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor
012/PPU-1/2003 tertanggal 28 Oktober 2004 telah mengugurkan pasal dimaksud di
atas. Keputusan MK ini dimuat dalam Berita Negara Nomor 92 Tahun 2004 tanggal
17 Nopember 2004, disana disebut PHK semacam ini hanya dapat dilakukan setelah
ada putusan hakim pidana dan berkekuatan hukum tetap.
Menurut Herli Sanopa selaku Sekretaris SPK PT Tel, Aksi ini
dilakukan di depan klinik PT. Tanjungenim Lestari Pulp and Paper. SPK PT. TEL
menuntut dipekerjakannya kembali rekan-rekan kami yang di PHK oleh PT Mayapada
Klinik Pratama dan PT Fajar Muara Indah. Aksi direncanakan dilakukan secara
marathon setiap minggu sejak tanggal 8, 16 , 25 dan 29 Oktober 2018.
Vendor PT Tanjungenim Lestari Pulp and paper juga melakukan pelanggaran
ketentuan PHK terhadap anggota SPK PT. TEL juga menimpa 11 orang buruh yang
bekerja di PT. Fajar Muara Indah. Mereka di-PHK sepihak akibat menuntut hak-hak
normatif. PT. Fajar Muara Indah terindikasi melakukan pelanggaran pidana berupa
membayar pekerja di bawah upah minimum dan Proses sudah ditangani pihak
Pengawas Ketenagakerjaan dan sudah di keluarkan nota pemeriksaan namun PT.
Fajar Muara Indah tetap tidak mau mematuhi isi nota pemeriksaan.
Aksi unjuk rasa akan di lakukan terus menerus sampai
kawan-kawan kami yang di PHK di pekerjakan kembali dan hak-hak normatif di
berikan, ujar Irman Saputra selaku Ketua SPK PT Tel.(yl)