terkini

Protes PHK Sepihak, Serikat Pekerja Kontraktor Tanjung Enim Lestari Pulp & Paper

10/16/18, 14:15 WIB Last Updated 2018-10-16T07:15:37Z


Tanjung Enim, Media Advokasi - Serikat Pekerja  Kontraktor Tanjung Enim Lestari Pulp & Paper (SPK PT. TEL) memprotes Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak dan tidak sah yang dilakukan perusahaan jilid II,  SPK TEL sendiri merupakan anggota Federasi Serikat Pekerja Pulp dan Kertas Indonesia (FSP2KI) yang berada di Kabupaten Muara Enim Sumatera Selatan.

Kontraktor PT. TEL yaitu PT. Mayapada Klinik Pratama telah melakukan PHK kepada pengurus SPK PT. TEL unit Klinik, saudara Rival, dengan pengenaan pasal usang. Perusahaan melakukan PHK dengan argumen pelanggaran berat merujuk Pasal 158 ayat (1) UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Sementara keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 012/PPU-1/2003 tertanggal 28 Oktober 2004 telah mengugurkan pasal dimaksud di atas. Keputusan MK ini dimuat dalam Berita Negara Nomor 92 Tahun 2004 tanggal 17 Nopember 2004, disana disebut PHK semacam ini hanya dapat dilakukan setelah ada putusan hakim pidana dan berkekuatan hukum tetap.

Menurut Herli Sanopa selaku Sekretaris SPK PT Tel, Aksi ini dilakukan di depan klinik PT. Tanjungenim Lestari Pulp and Paper. SPK PT. TEL menuntut dipekerjakannya kembali rekan-rekan kami yang di PHK oleh PT Mayapada Klinik Pratama dan PT Fajar Muara Indah. Aksi direncanakan dilakukan secara marathon setiap minggu sejak tanggal 8, 16 , 25 dan 29 Oktober 2018.
Vendor PT Tanjungenim Lestari Pulp and paper juga melakukan pelanggaran ketentuan PHK terhadap anggota SPK PT. TEL juga menimpa 11 orang buruh yang bekerja di PT. Fajar Muara Indah. Mereka di-PHK sepihak akibat menuntut hak-hak normatif. PT. Fajar Muara Indah terindikasi melakukan pelanggaran pidana berupa membayar pekerja di bawah upah minimum dan Proses sudah ditangani pihak Pengawas Ketenagakerjaan dan sudah di keluarkan nota pemeriksaan namun PT. Fajar Muara Indah tetap tidak mau mematuhi isi nota pemeriksaan.
Aksi unjuk rasa akan di lakukan terus menerus sampai kawan-kawan kami yang di PHK di pekerjakan kembali dan hak-hak normatif di berikan, ujar Irman Saputra selaku Ketua SPK PT Tel.(yl)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Protes PHK Sepihak, Serikat Pekerja Kontraktor Tanjung Enim Lestari Pulp & Paper

Terkini

Topik Populer