-Lokasi TPS Tak Penuhi Kriteria
Lokasi TPS limbah B3 RS. Ar-Rasyid Palembang |
Palembang, MA -Limbah bahan beracun dan berbahaya yang dihasilkan Rumah Sakit Ar-Rasyid Jalan HM Saleh KM.7 Palembang terlihat ada yang tercecer didrainase dan parit umum. Hal ini akan berdampak terhadap mahluk hidup sekitarnya dan menyalahi aturan. Berdasarkan pantauan Media Advokasi dilapangan, Senin (28/01).
Limbah sarung tangan di Drainase Jalan |
Beberapa limbah medis berupa kantong bekas obat, bungkus bekas jarum suntik, sarung tangan, dan sampah administrasi lain terlihat di drainase persis dibelakang bangunan RS Ar-Rasyid.
Sementara itu, lokasi Tempat Penyimpanan Sementara (TPS) limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) RS. Ar-Rasyid, sangat dekat jalan umum dan pemukiman warga sehingga tidak masuk dalam kriteria yang diatur dalam Keputusan Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Nomor : KEP-01/BAPEDAL/09/1995 Tentang tata cara dan persyaratan teknis penyimpanan dan pengumpulan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) pada pasal 5.
Saluran Air yang keluar dari Ipal |
Bukan hanya itu operasional limbah RS Ar-Rasyid ini juga diduga melanggar Keputusan Walikota Palembang Nomor 294/KPTS/BLH/2016 tentang Pemberian Izin Penyimpanan Sementara Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun RS Ar-Rasyid Palembang tertanggal 21 Juli 2016 pada alinea memutuskan poin kedua huruf b dan c angka (3).
Kepala Bagian Tata Usaha RS. Ar-Rasyid Redi menjelaskan "untuk masalah limbah ini sudah selesai, kita telah memperoleh persetujuan dengan masyarakat sekitar, lurah bahkan Kecamatan sehingga kami dapat menerima izin dari Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Kesehatan sampai disitu tinggal laporan secara kontinyu setiap bulan".
"Limbah kami yang keluar dari Ipal itu sudah melalui empat (4) kali penyaringan, hingga bisa dites di laboratorium". Pungkasnya. (Ans)