terkini

Skandal Tiga Mega Proyek Kapal Tanker, KPK Segera Periksa

2/07/19, 13:26 WIB Last Updated 2019-02-07T07:35:02Z

Jakarta, MA - Terkait dugaan Skandal Mega Proyek Kapal Tanker kepada pihak PT. Pertamina pada Hari Kamis 17 Januari 2019, bahwa PT. Pertamina telah menerima Kapal Tanker pengangkut minyak mentah Type General Purpose 17.500 LTDW yang bernama Papandayan, namun Kapal Tanker tersebut dikerjakan oleh PT. Daya Radar Utama (PT. DRU).

Jajang Nurjaman selaku Koordinator Investigasi Center for Budget Analysis ( CBA ) mengatakan, bahwa PT. Daya Radar Utama sebenarnya ditugaskan oleh PT. Pertamina untuk mengerjakan tiga Kapal Tanker dengan perincian sebagai berikut :

1. MT Panderman perjanjian kontrak 1 Oktober 2013 dengan nilai kontrak sebesar USD, 22.995.000,".

2. MT Papandayan perjanjian kontrak 7 Mei 2014 dengan nilai kontrak sebesar USD, 22.695.000,".

3. MT Pangalengan 7 November 2014 dengan nilai kontrak USD, 22.595.000," ujar Jajang Nurjaman.

Jajang Nurjaman menjelaskan, Proyek tiga Kapal tersebut dalam pelaksanaannya tidak berjalan sesuai perjanjian kontrak alias mangkrak, untuk mensiasati kondisi tersebut pihak PT. Pertamina bersama pemenang proyek melakukan beberapa kali perubahan perjanjian kontrak, hal ini menurut Kami sangat mencurigakan," ungkap Jajang Nurjaman Center for Budget Analysis ( CBA ).

Masih kata Jajang Nurjaman,  sejak proses lelang ditemukan indikasi permainan, hal ini terlihat dari persyaratan yang ditentukan oleh PT. Pertamina dalam dokumen tender No. 17/PPKB/IV/2013 terkait persyaratan lelang proyek MT Panderman, tertuang di dalam persyaratan lelang adalah Perusahaan Galangan Kapal dalam Negeri yang berdomisili di Indonesia," kata Jajang.

Jajang Nurjaman menegaskan, anehnya dalam lelang selanjutnya terkait pengadaan MT Papandayan dan MT Pangalengan dalam dokumen tender No. 35/PPKB/XI/2013, terdapat persyaratan tambahan yaitu, bahwa Perusahaan Galangan Kapal Nasional yang lebih dari 50 % sahamnya dimiliki oleh perseorangan warga Negara Indonesia, Negara Republik Indonesia, Pemerintah Daerah, BUMN, atau BUMD” sebagai catatan dalam lelang PT. Daya Radar Utama kembali memenangkan proyek Kapal Tanker tersebut sekaligus dua Kapal Tanker. Selanjutnya, adanya perbedaan dan perubahan persyaratan lelang Kapal Tanker tersebut patut di curigai Perusahaan tersebut," tegas Jajang Nurjaman.

Bahwa hal ini terlihat dari persyaratan yang dibuat tidak Substansial, karena PT. Pertamina mengabaikan fakta Konsorsium PT. Daya Radar Utama yaitu Nanjing East Star Shipbuilding, Co. Ltd, yang bertanggung jawab dalam menyiapkan Ship Design, Drawing, Engineering, Construction Supervision and Commissioning Assistance, dan Eqipment Purchase Assistance, tidak memiliki pengalaman dalam membangun Kapal Tanker GP 17.500 LTDW.

Proyek Pembangunan tiga Kapal Tenker di mulai sejak awal proses lelang sudah sarat akan permainan, hal ini berdampak terhadap mangkraknya mega proyek yang diduga tidak melakukan evaluasi dan sanksi tegas kepada pihak pemenang proyek oleh PT. Pertamina hanya melakukan perubahan kontrak misalnya proyek MT Panderman dilakukan dua kali revisi pada Juli 2016 dan Mei 2017, begitupun pada MT Papandayan," pungkas Jajang.

Dari dugaan mangkraknya tiga mega proyek Kapal Tanker di atas PT. Pertamina dipastikan menanggung kerugian hingga jutaan dolar di tengah-tengah kerugian PT. Pertamina seolah - olah diduga mendiamkan bahkan tidak menagih denda keterlambatan proyek dari PT. Daya Radar Utama sampai tahun 2017 yang mencapai USD, 3.414.720," tidak serius dilakukan oleh PT. Pertamina," pungkas Jajang.

Berdasarkan catatan, Center for Budget Analysis ( CBA ), agar Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) dapat segera melakukan penyelidikan terhadap tiga Mega Proyek Kapal Tanker PT. Pertamina dan Panitia Lelang beserta  Dirut PT. Pertamina Nicke Widyawati. ( Paulus )
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Skandal Tiga Mega Proyek Kapal Tanker, KPK Segera Periksa

Terkini

Topik Populer