terkini

Bangunan Cafe Tamsar Diujung Tanduk

3/29/19, 17:30 WIB Last Updated 2019-03-29T11:52:33Z
Tampak Kendaraan Dinas Plat BG 2 A Milik Wawako Palembang Saat Sidak Lokasi Cafe Tamsar.

Palembang, MA - Bangunan Cafe Tamsar yang berada di Jalan Kol H. Burlian persis nya pada halte LRT KM 6 terancam dilakukan pembongkaran karena berdiri di atas jalur hijau. Berdasarkan, rapat gabungan antara OPD terkait yang dipimpin Wakil Walikota Palembang, Fitrianti Agustinda diruang kerja wawako Palembang, Jum'at, (29/03), dihasilkan kesimpulan bahwa bangunan tersebut berdiri diatas fasilitas umum dan tidak dibenarkan untuk kegiatan komersil.

Sehari sebelumnya, Kamis, (29/03).Wawako Palembang, Fitrianti Agustinda secara mendadak turun kelokasi berdirinya cafe Tamsar, ternyata benar ada bangunan di atas fasilitas umum, berdasarkan Perda Nomor 15 Tahun tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW), dimana salah satu pointnya terkait fasilitas umum.

"Kemarin kita sudah melakukan sidak (inspeksi mendadak). Dimana memang ada bangunan tempat makan diatas fasilitas umum milik Pemkot. Untuk menindaklajuti temuan tersebut, hari ini saya menggelar rapat bersama seluruh pihak terkait seperti Dinas Perhubungan (Dishub), Satpol PP, Inspektorat dan BPKAD (Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah) Palembang," ungkap Wakil Walikota Palembang, Fitrianti Agustinda, Jum'at (29/2/2019).

Dijelaskannya, fasilitas umum itu hanya diperbolehkan untuk masyarakat seperti taman bermain. Artinya, tidak boleh ada bangunan lain apalagi bangunan komersil.

"Jika ini dibiarkan, maka ditakutkan akan berdampak pada fasilitas-fasilitas umum lain," jelasnya.

Sementara, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Kota Palembang, DR H M Hoyin Rizmu menambahkan, Cafe Tamsar memang benar dibangun diatas lahan fasilitas umum.

Menurut Hoyin, sesuai hasil keputusan rapat yang dipimpin Wakil Walikota dan Sekda Kota Palembang cafe Tamsar ini diberikan Surat Peringatan, (SP) I yang berarti stop operasional.

Kemudian, pihaknya masih menunggu selama 7 hari kedepan untuk dilanjutkan SP 2 dan begitupun seterusnya hingga SP 3.

"Tinggal menunggu 7 hari kedepan diberikan SP 2 dan SP 3, kemudian langsung eksekusi (Dibongkar), jika bangunan itu masih berdiri," ungkapnya.

Menurut dia, jika sifatnya usaha dan bangunan, artinya harus ada izin pada Dinas PU dan pihak Kecamatan serta lalu lintas yang menjadi tanggung jawab pihak Dishub.

Kemudian, bangunan yang didirikan di atas Fasum tidak bisa dikomersialkan.

"Dan pengelola tidak bisa memperlihatkan semua hal itu, izin dari semua pihak terkait," ujarnya. Sebelumnya, keberadaan Cafe Tamsar itu juga disoroti Walikota Palembang, H. Harnojoyo.

Menurutnya, tidak boleh melakukan pembangunan dengan cara sembarangan tentu ada mekanismenya.

Sekarang sedang diteliti oleh PUPR melalui bagian tata kota kalau tidak sesuai aturan maka kita serahkan kepada dinas terkait untuk eksekusinya," kata Harnojoyo, Kamis (28/3) saat ditemui usai paripurna.
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Bangunan Cafe Tamsar Diujung Tanduk

Terkini

Topik Populer