terkini

Kedapatan Bawa Senpira, Irawan Dibekuk Satreskrim Muratara

Ahmad Jahri
11/16/20, 17:49 WIB Last Updated 2020-11-16T10:49:17Z

 


MURATARA, MA- Akibat sering berkeliaran membawa Senjata api rakitan (Senpira) jenis revolver Irawan (27) bin Jon warga Desa Tanjung Agung Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) dibekuk anggota Satreskrim Polres Muratara, Senin(16/11/20).

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / A-35 / XI / 2020 / Sumsel / Muratara /  tanggal 16 Nov 2020 bahwasanya tersangka Irawan sering lalu lalang membawakan Senpi tanpa izin yang sah sebagaimana dimaksud dengan rumusan pasal 1 Undang-Undang darurat No 12 tahun 1951.

Setelah mendapati laporan dari anggota Polri Syawaludin, Alamat (Aspol) Asrama polisi Muratara. Lalu Polres Muratara AKBP Eko Sumaryanto.Sik melalui Kasat Reskrim untuk melakukan Giat Opsnal di wilaya Desa Tanjung Agung Kecamatan Karang Jaya.

"Benar saja anggota mendapati seseorang pria yang di curigai memiliki senjata tanpa izin tersebut sedang berada didalam warung sembari duduk. Lalu anggota melakukan penggeledahan badan, Senin sekitar pukul 03: 00 WIB," ujarnya saat Press Release di Mapolres Muratara, Senin (16/11).



Lanjutnya, berdasarkan hasil penggeledahan, tersangka berhasil di amankan sebuah Senpira jenis pistol warna silver bergagang kayu dan serbuk putih yang diduga narkotika sejenis sabu seberat 0.80 gram beserta timbangan digital dan peralatan untuk menggunakan sabu.

"Tersangka bersama barang bukti langsung di bawakan ke Polres Muratara guna penyelidikan lebih lanjut," tandasnya. (AkazZz)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Kedapatan Bawa Senpira, Irawan Dibekuk Satreskrim Muratara

Terkini

Topik Populer