Sumut, MA - Ratusan jurnalis dari berbagai media dan organisasi di Pematangsiantar, simalungun Sumatera Utara menggelar aksi turun ke jalan pada Senin (21/6/21) padi.
Aksi ini
dilakukan sebagai bentuk dukungan dan para jurnalis terhadap kasus pembunuhan
yang dialami Pemred Lasser News Today yang tewas di kediamannya pada Jumat
(18/6/21) lalu.
Para
pendemo yang terdiri dari para jurnalis di Pematangsiantar ini mendesak pihak
kepolisian untuk segera menangkan palaku pembunuhan yang dialami jurnalis Mara
Salem Harahap alias Marsal.
Kematian
Marsal sendiri masih menjadi misteri. Duka mendalam pun masih dirasakan
keluarga, kerabat dan rekan-rekannya.
Pembunuhan
terhadap Marsal dinilai sebagai salah satu ancaman atas Kemerdekaan (kebebasan)
pers dalam menjalan kan tugas dan profesinya.
Ratusan
massa aksi pun bergerak dengan membentangkan spanduk serta membawa poster
berisi seruan pengusutan atas kasus yang menimpa Marsal. Massa berjalan kaki dari Lapangan H Adam
Malik ke depan Balaikota Pematangsiantar. Tempat itu dipilih karena merupakan
titik nol Kota Pematangsiantar.
Usai
berorasi dan menyampaikan sejumlah tuntutan, massa aksi kemudian bergerak ke
depan Mapolres Pematangsiantar dengan pengawalan petugas kepolisian.
Di depan
Mapolres Massa Aksi diterima oleh Kapolres Pematangsiantar, AKBP Boy Suran
Binanga Siregar yang didampingi para PJU Polres Pematangsiantar.
Di depan
Kapolres, massa aksi pun menyampaikan dukungan sekaligus desakan kepada
kepolisian untuk mengusut tuntas kasus pembunuhan Marsal.
Selain itu
massa aksi juga meminta jaminan keamanan bagi mereka dalam melaksanakan tugas
jurnalisnya.
Kapolres
pun berjanji akan mengawal jurnalis yang merasa terancam keselamatannya dalam
peliputannya di wilayah hukum Polres Pematangsiantar.
"Kalau
ada rekan yang merasa terancam keselamatannya, laporkan. Kami akan
mengawalnya," tegas Kapolres di hadapan massa aksi.
Di akhir
aksi, Rivay Bakkara mewakili rekan juangnya menyerahkan salinan pernyataan
sikap kepada Kapolres.
Berikut
pernyataan sikap dari MIO, (Media Indonesia Online).dan Media IMN Kompas 86
yang tergabung didalamnya. Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), Aliansi
Jurnalis Independen (AJI) Kota Medan, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia
(IJTI), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), KWRI dan Ikatan Wartawan Online
(IWO),serta seluruh massa aksi:
1. Mengecam
aksi pembunuhan terhadap Mara Salem Harahap. Apapun alasan yang melatarinya,
tindakan kekerasan dan aksi main hakim sendiri tidak dapat dibenarkan karena
Indonesia adalah negara yang berdasarkan hukum.
2. Meminta
Polda Sumut dan Polres Simalungun mengungkap motif dan menangkap pelaku
pembunuhan Mara Salem Harahap.
3. Meminta Polda Sumut, Polres Pematangsiantar, Polres Serdangbedagai, dan Polres Binjai untuk melanjutkan proses penyelidikan terhadap kasus kekerasan terhadap jurnalis yang terjadi di wilayahnya. Ketidakpastian hukum dalam kasus kekerasan terhadap jurnalis menjadi preseden buruk yang merugikan dunia pers, karena tidak memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan. Kondisi ini juga diduga menjadi penyebab semakin tingginya jumlah dan kualitas kekerasan terhadap jurnalis di Sumatera Utara.
4. Negara
melalui Polri diminta memberikan jaminan perlindungan dan keamanan terhadap
wartawan ketika menjalankan tugas jurnalistik sebagaimana diamanahkan
undang-undang (UU), dalam hal ini UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers
5. Meminta
Poldasu dan Polres Simalungun untuk bersikap dan bertindak transparan dalam
menangani perkara pembunuhan Marsal Harahap. Dalam hal ini, kami mendesak
Poldasu dan Polres Simalungun untuk menyiarkan secara resmi ke publik, tentang:
a. Penyebab
kematian Marsal Harahap, untuk menghindari simpang siurnya informasi. Karena
informasi yang valid merupakan hak publik.
b.
Menjelaskan ke publik terkait luka tembak yang di alami Marsal Harahap. Ada
berapa luka tembak yang mengenai bagian tubuh Marsal Harahap dan ada berapa
kali tembakan.
c.
Menjelaskan ke publik tentang jenis peluruh yang melukai Marsal Harahap dan
jenis senjata yang digunakan pelaku.
6. Meminta
semua elemen masyarakat agar mendukung kebebasan pers dan menggunakan mekanisme
yang diatur oleh Undang-Undang Pers dalam penyelesaian sengketa pers.
7. Meminta
seluruh jurnalis untuk mengedepankan profesionalisme dan mengutamakan
keselamatan dalam menjalankan kerja jurnalistik.*