Kota Jambi, MA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi, resmi menetapkan Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Jambi, Subhi sebagai tersangka.
Subhi diduga
melakukan pemotongan pembayaran dana insentif dari pemungutan pajak pada
Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Kota Jambi dari tahun 2017 sampai
dengan 2019.
Kejaksaan Negeri Jambi, Melalui Kepala Seksi Intelijen Rusydi
Sastrawan, S.H., M.H didampingi Kepala Seksi tindak Pidana Khusus Irvino
Rangkuti, SH., MH, membenarkan saat di
wawancara oleh awak media bahwa
penetapan tersangka terhadap Subhi.
Kepala Seksi Intelijen
menjelaskan, bahwah Subhi ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat
nomor : print-01/L.5.10/Fd.1/06/2021 Kejaksaan Negeri Jambi.
Rusydi Sastrawan, SH., MH mengatakan, tersangka diduga
melanggar pasal 12 huruf e undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan
undang-Undang R.I Nomor 20 tahun 2001 Jo Pasal 64 Kuhpidana atau Pasal 12 huruf
F Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-Undang R.I Nomor 20 tahun 2001
Jo Pasal 64 Kuhpidana.
Rusydi Sastrawan, S.H., M.H, Mengatakan, Untuk melengkapi
berkas perkara tersangka, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap lima orang
saksi.
"Saat ini, tim penyidik sedang melakukan pemeriksaan
lima saksi serta dilakukan juga tindakan penyidikan lainnya untuk melengkapi
berkas perkara penyidikan tersebut," pungkas Rusydi. (Ilham)