terkini

Kepala BPPRD Kota Jambi Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Retribusi Pajak

6/21/21, 18:37 WIB Last Updated 2021-06-21T11:37:42Z


Kota Jambi, MA
- Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi, resmi menetapkan Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Jambi, Subhi sebagai tersangka.

Subhi diduga melakukan pemotongan pembayaran dana insentif dari pemungutan pajak pada Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Kota Jambi dari tahun 2017 sampai dengan 2019.

Kejaksaan Negeri Jambi, Melalui Kepala Seksi Intelijen Rusydi Sastrawan, S.H., M.H didampingi Kepala Seksi tindak Pidana Khusus Irvino Rangkuti, SH., MH, membenarkan  saat di wawancara oleh awak media bahwa  penetapan tersangka terhadap Subhi.

Kepala Seksi Intelijen  menjelaskan, bahwah Subhi ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat nomor : print-01/L.5.10/Fd.1/06/2021 Kejaksaan Negeri Jambi.

Rusydi Sastrawan, SH., MH mengatakan, tersangka diduga melanggar pasal 12 huruf e undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-Undang R.I Nomor 20 tahun 2001 Jo Pasal 64 Kuhpidana atau Pasal 12 huruf F Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-Undang R.I Nomor 20 tahun 2001 Jo Pasal 64 Kuhpidana.

Rusydi Sastrawan, S.H., M.H, Mengatakan, Untuk melengkapi berkas perkara tersangka, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap lima orang saksi.

"Saat ini, tim penyidik sedang melakukan pemeriksaan lima saksi serta dilakukan juga tindakan penyidikan lainnya untuk melengkapi berkas perkara penyidikan tersebut," pungkas Rusydi. (Ilham)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Kepala BPPRD Kota Jambi Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Retribusi Pajak

Terkini

Topik Populer