terkini

Sidang Pembacaan Dakwaan Perkara TPPU Terkait Tipikor Pada Tahun 2015 di Dishutbun Bener Meriah

Pujo
6/08/21, 17:31 WIB Last Updated 2021-06-08T10:53:04Z
Banda Aceh-Mediaadvokasi.com
Jaksa Penuntut Umum pada Kejari Bener Meriah melaksanakan sidang pertama dengan agenda pembacaan dakwaan perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) an. Terdakwa T J
Bahwa Terdakwa T J didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang dari Tindak Pidana Korupsi kegiatan pengadaan Attractant pada Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Bener Meriah Tahun 2015 sejumlah Rp. 8.698.281.818,- (delapan milyar enam ratus sembilan puluh delapan juta dua ratus delapan puluh satu ribu delapan ratus delapan belas rupiah).Selasa 8 Juni 2021.

Bahwa dakwaan dibacaan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Bener Meriah Aulia, S.H. dan Akbarsyah, S.H. pada pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh pada hari Selasa tanggal 8 Juni 2021. 
Kajari Bener Meriah Agus suroto, S.H., M.H. melalui Kasi Pidsus Kejari Bener Meriah Aulia, SH menyatakan pasal yang didakwakan yaitu pasal 3 dan pasal 4 UU no 8 tahun 2010 ttg Pemberantasan TPPU dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah).

Atas pembacaan Dakwaan tersebut terdakwa TJ melalui Penasehat hukumnya menyampaikan tidak melakukan esepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum.
Sidang dilaksanakan secara online,  selanjutnya sidang di tunda sampai hari jumat tanggal 18 Juni 2021 dengan angenda pemeriksaan saksi-saksi.( rel )
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Sidang Pembacaan Dakwaan Perkara TPPU Terkait Tipikor Pada Tahun 2015 di Dishutbun Bener Meriah

Terkini

Topik Populer