terkini

Tiga Intruksi Sangsi Bupati Aceh Singkil Tentang Vaksinasi COVID-19, DPRK: Perlu Masukan Elemen Masyarakat

Pujo
7/02/21, 20:07 WIB Last Updated 2021-07-02T13:07:10Z
Aceh Singkil -Mediaadvokasi.com. 
Bupati Aceh Singkil Dulmusrid telah mengeluarkan tiga intruksi sangsi bagi orang-orang yang menolak vaksinasi Covid-19.

Intruksi itu berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19 dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 84 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Virus Covid.


Namun, Intruksi tersebut menimbulkan polemik, dan keritikan  yang datang dari para Tenaga Honorer/ Kontrak, Penerima Bantuan Sosial (Bansos) dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di wilayahnya. 

Salah seorang Penerima Bantuan Sosial (Bansos) di Aceh Singkil yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan, tiga intruksi Bupati Aceh Singkil ini terkesan seperti pengancaman yang akan mengebiri hak-hak masyarakat.pemerintah tidak seharusnya memberlakukan sanksi administratif kepada masyarakat yang menolak vaksin. 

"Sebab, tanpa masyarakat menolak maupun menerima vaksin, bantuan sosial tersebut merupakan hak dasar masyarakat yang harus dipenuhi pemerintah, " Kata Idan Kepada wartawan, Rabu 30 Juni 2021 kemarin. 

Sementara itu ketika ditemui Komisi 4 DPRK Aceh Singkil menyampaikan,intruksi bupati Aceh Singkil nomor 440/1077 tentang tentang vaksinasi penanggulanggan Covid-19 perlu adanya masukan dari sejumlah elemen masyarakat.

"Intruksi bupati Aceh Singkil pelaksanaan dalam rangka penanggulangan pandemi Covid-19 perlu juga masukan dari sejumlah elemen masyarakat agar program itu berjalan sebagaimana mestinya," ujar Ahmad Fadli, salah seorang anggota DPRK Aceh Singkil Komisi 4 kepada wartawan jumat (2/7/2021).


Menurut Fadli walaupun dirinya melihat ada beberapa tekanan sanksi untuk jajaran pemerintahan dan masyarakat bila tidak mengindahkan intruksi itu, namun tahu kalau intruksi bupati merupakan tindak lanjut presiden. 

"Kendati sebelumnya tidak melibatkan legislatif, namun ketahuilah itu sekedar himbauan demi lancarnya program vaksinasi penanganan Covid-19,"ujar Fadli didampingi Ketua Komisi 4, Ade Syintia, dan rekan lainnya Erpan Lembong. 

Pada kesempatan yang sama Fadli juga mengungkapkan bahwa hasil koordinasi pihaknya dengan pihak Forkopimda sekaligus tim Satgas Covid-19, target pencapaian Vaksinasi 76 persen saat ini sudah mencapai hampir mencapai 89 persen.

 "Posisi Aceh Singkil dalam hal Vaksinasi hampir mencapai target biru, mudah-mudahan lancar," ujarnya. 

Kemudian terkait sanksi bila ada melanggar, misal tenaga honorer dipecat bila tidak mengikuti intruksi Bupati, dirinya berharap sampai saat ini tidak ada eksekusi.

"Dalam hal ini selaku perwakilan masyarakat kami akan terus pantau bila ada sanksi dan hal-hal lainnya, karena level intruksi posisinya dibawah Peraturan Bupati (Perbup)," tukasnya. 

Sementara Ketua Komisi 4, Ade Sintya, menyatakan hal senada. Menurut Ade, intruksi Bupati merupakan himbauan yang diteruskan guna memaksimalkan program Vaksinasi. "Kepada masyarakat, yakinlah vaksin aman dan halal," ujar Ade.

Bunyi Interaksi Bupati tersebut diantaranya, bagi penerima bantuan sosial (Bansos) yang bersumber dari APBKam yang tak bersedia divaksin akan ditunda diberikan.

Aturan tersebut berlaku bagi mereka yang memenuhi persyaratan untuk divaksinasi Covid-19.

"Camat dan Keuchik se-Aceh Singkil agar menunda pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial yang bersumber dari APBKam (Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung) kepada setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran dan memenuhi kriteria penerima Vaksin Covid-19 tetapi tidak mengikuti Vaksinasi," demikian bunyi poin pertama dari Instruksi Bupati Aceh Singkil dalam salinan yang diterima.

Kemudian mewajibkan bagi PNS dan Tenaga Honorer pada lingkungan Pemkab Aceh Singkil untuk Divaksinasi Covid-19 kecuali bagi yang tidak memenuhi kriteria.

Bagi PNS yang memenuhi kriteria dan tidak mau divaksin, akan dijatuhi hukuman disiplin sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Perpres Nomor 14 2021 tentang perubahan atas Perpres Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.

Sedangkan bagi tenaga kontrak yang memenuhi kriteria Divaksin, namun tidak mau mengikuti vaksinasi akan diberhentikan sebagai tenaga kontrak. 

Sementara itu, Kepala SKPK dan Pejabat Struktural secara berjenjang melakukan pembinaan dan pengawasan pelaksanaan Vaksinasi bagi PNS dan Tenaga Kontrak.(Ahmad)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Tiga Intruksi Sangsi Bupati Aceh Singkil Tentang Vaksinasi COVID-19, DPRK: Perlu Masukan Elemen Masyarakat

Terkini

Topik Populer