Aceh Tamiang-mediaadvokasi.com
Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial ITN yang berusia (32th) warga Dusun Tani, Desa Pangkalan, Kecamatan Kejuruan Muda, Kabupaten Aceh Tamiang mengakhiri hidupnya dengan gantung diri, pada Rabu (22/09/2021).
Kapolres Aceh Tamiang, AKBP Imam Asfali melalui Kasubbag Humas Polres Aceh Tamiang, Iptu Untung Sumaryo dalam rilis tertulisnya mengatakan," korban ITN ditemukan meninggal dunia usai bunuh diri dengan cara menggantungkan lehernya di dalam kamar orang tuanya," Ungkapnya.
Menurut keterangan saksi T.M Arifin Sanjaya, saat itu beliau bersama temannya Rudi datang ke rumah korban dan melihat korban di dalam kamar orang tuanya dalam kondisi telah terbaring.
Orang tua Korban memutuskan talinya dengan menggunakan pisau karter lalu korban terjatuh ke lantai, kata Ibu korban mengatakan kepada saksi T.M. Arifin Sanjaya.
Selanjutnya, saksi T.M Arifin Sanjaya memeriksa denyut nadi ditangan kiri korban, saat itu nadi korban masih berdenyut sehingga akhirnya saksi T.M. Arifin Sanjaya bersama ibu korban beserta Bidan Desa dan Sekdes setempat langsung membawa korban ke RSUD Aceh Tamiang menggunakan becak mesin.
"Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan pihak petugas rumah sakit, korban dinyatakan telah meninggal dunia.
Pihak Keluarga tidak berkenan jenazah korban untuk divisum, jenazah korban langsung dibawa pulang ke rumah duka menggunakan ambulance untuk segera dilaksanakan fardhu kifayahnya.
Hingga saat ini, belum diketahui apa penyebab korban nekat mengakhiri hidupnya dengan cara menggantung diri dan masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut," Terang Iptu Untung Sumaryo. (Eri Efandi)