terkini

Pasal Hutang Bawa Senpira, Pelaku Ditangkap Polisi

Ahmad Jahri
10/22/21, 14:37 WIB Last Updated 2021-10-22T08:35:47Z
Kapolsek Sanga Desa IPTU Yohan Wiranata SH di Dampingi Kanit Reskrim IPDA Joharmen SH MSi bersama pelaku, Jumat (22/10/21).


MUBA, MA- Pasal Hutang Piutang Ramudan (33) warga Kelurahan Ngulak I Ditangkap Tim Spartan Hunter Unit Reskrim Polsek Sanga Desa Resort Musi Banyuasin kedapatan membawa Senjata Api Rakitan (Senpira) di Kelurahan Ngulak Kecamatan Sanga Desa Kabupaten Musi Banyuasin Sumatera Selatan, Kamis (21/10/21).

Kapolres Musi Banyuasin AKBP Alamsyah Pelupessy SH Sik MSi melalui Kapolsek Sanga Desa IPTU Yohan Wiranata SH Mengatakan penangkapan pelaku saat tim unit Reskrim dan Sabhara Polsek Sanga Desa  sedang melakukan KRYD di wilayah hukum Sanga Desa.

"Saat tim sedang melakukan KRYD dan mendengar suara letusan senjata api dan informasi dari masyarakat di Kelurahan Ngulak, kemudian dengan sikap dan cekatan tim yang di pimpin langsung oleh IPDA Joharmen SH MSi langsung menghampiri TKP dan menyisir jalan, kemudian terlihat tersangka sedang berjalan dan ditangan kanannya sedang membawa Senpira yang di tutup dengan menggunakan jaket motif kotak-kotak warna kombinasi abu-abu dan ungu," ujarnya Jumat (22/10).

Lanjutnya, setelah dilakukan penggeledahan ternyata benar tersangka sedang membawa 1 pucuk Senpira laras pendek berikut 2 amunisinya dan satu butir selongsong amunisi, di pinggang tersangka juga ditemukan 1 bilah senjata tajam dengan sarung kulit berwarna hitam.

"Tersangka melanggar Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 dengan ancam hukum 8-10 Tahun penjara. Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Sanga Desa guna proses lebih lanjut," tandasnya. (JR)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Pasal Hutang Bawa Senpira, Pelaku Ditangkap Polisi

Terkini

Topik Populer