terkini

Pekerjaan Pembangunan Puskesmas Singkohor Terkesan dipaksakan dan Langgar PBJ

Pujo
2/10/22, 14:28 WIB Last Updated 2022-02-10T07:28:52Z
Aceh Singkil-mediaadvokasi.id
Proyek pekerjaan Pembangunan dan Rehabilitasi Gedung UPTD Puskesmas Kecamatan Singkohor yang menelan Dana Alokasi Khusus (DAK) Senilai Rp2,835.500.000 diduga tidak sesuai Spesifikasi. 

Pasalnya, pekerjaan proyek tersebut terkesan dipaksakan karena sudah melebihi batas kontrak masa kerja hingga 15 Desember 2021 serta penambahan waktu kerja sepanjang 50 hari kalender, sampai dengan 3 Februari 2022, dengan membayar denda keterlambatan, namun pekerjaan  tak kunjung selesai sampai hari ini. Dan bahkan mengajukan penambahan waktu 50 hari kerja lagi.

Selain tidak sesuai spesifikasi, Pembangunan dan Rehabilitasi Gedung UPTD Puskesmas tersebut, juga diduga telah melanggar aturan beton dan Perpres Nomor.12 tahun 2021 tentang pengadaan barang dan jasa (PBJ) Pemerintah.



Berdasarkan amatan dan kajian wartawan yang sesuai dengan standar bahan, dilokasi selama pekerjaan, terlihat beberapa bahan dan material bangunan, ditemukan dilapangkan tidak sesuai dengan bahan yang ditenderkan.


Seperti pemasangan keramik yang terlihat diduga tidak memakai lantai tumbuk atau lantai kerja.


Kemudian contoh lainnya, pekerjaan kontruksi pemasangan balok kontruksi (ring balok) yang tidak menggunakan material olahan pabrikan dan harus penyesuaian mutu beton dan sudah memakai “K” (Kekuatan) dengan bukti kontrak sesuai tender. Sebab “K” merupakan kekuatan balok kontruksi

Dan hal ini sudah jelas tidak sesuai dengan SNI. 2847/2019 tentang persyaratan beton struktural bangunan gedung, dan SNI 1726/2019.


Rincian pencampuran material jika sesuai dengan aturan beton tersebut meliputi, Syarat - syarat Bahan 3.1 pemeriksaan bahan - 3.2 Semen, 3.3 Akgregat halus   (Pasir) 3.4 Aggregat kasar (Kerikil dan Batu Pecah) 3.5 Angregat tambah campuran (Aggregat halus dan kasar) 3.6, Air 3.7 baja dan batang tulangan 3.8 bahan pembantu. 3.9 penyimpanan bahan-bahan. 


Melihat dari satu pekerjaan Puskesmas ini, disinyalir ada dua bangunan Puskesmas lainnya, yakni di Singkil dan Kuta Tinggi Kecamatan Simpang Kanan dengan nilai masing-masing Rp2 miliar lebih itu, diduga pekerjaannya juga tidak sesuai spesifikasi.


Kepala Dinas Kesehatan Aceh Singkil H Subarsono didampingi PPTK Fisik Muksin, Senin (07/02) kemarin mengakui pekerjaan Pembangunan dan Rehabilitasi Puskesmas bersumber Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2021yang dikerjakan CV Raisa, disebutkannya sudah habis kontrak 15 Desember 2021 dan mengajukan penambahan waktu 50 hari kerja.


Meski sudah penambahan waktu 50 hari kerja, ironisnya perusahaan pelaksana juga tidak mampu menyelesaikan pekerjaan. Dan akhirnya mengajukan kembali penambahan waktu 50 hari kerja untuk penyelesaian.
“Sebelum penambahan waktu KPA sudah konsultasi bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Kejaksaan dan Tipikor dan menggelar rapat bersama. 

Dan mereka menyetujui usulan untuk penambahan waktu 50 hari kerja lagi mulai dari 4 Februari sampai dengan 15 Maret 2022,” tambah Muksin.

Alasannya, 2 kali penambahan waktu itu berdasarkan aturan yang tertuang dalam Perpres No.12 tahun 2021 dan diperkuat aturan LKPP No12 tahun 2021.

“Aturannya ada tu dalam Perpres dan LKPP, perusahaan di blaklist jika tidak ada niat baik. Tapi ini, mereka kan mau menyelesaikan,” ucap Muksin.


Kendati Muksin belum menunjukkan poin  dalam Perpres yang menyatakan aturan diperbolehkannya penambahan waktu untuk kesempatan kedua kali tersebut.

Sementara itu disebutkannya, hingga habis masa kontrak pekerjaan 15 Desember 2021, disebutkannya progres pekerjaan sudah mencapai 64 persen lebih.

Dan denda sudah dibayarkan yakni 1/mil atau 1 :1000 dari sisa progres pekerjaan. 
Kita tidak menegur tapi denda sudah menegur. Jika lama denda semakin besar. Dan denda yang dibayarkan selama penambahan waktu 50 hari kerja pertama sekitar Rp45 juta, sebutnya.


Begitupun katanya ada kendala pertama, dalam pelaksanaan awal pekerjaan. Lantaran akibat posisi refocusing, sehingga dikhawatirkan apakah anggaran tetap ada atau hilang. Dan kondisi itu juga sudah dilakukan reviuw Inspektorat perpanjangan tangan BPK.


Muksin juga mengakui jika pengerjaan ring balok dalam kontruksi beton tersebut memakai sertu dan tidak memakai material olahan (pabrikan) atau batu pecah sesuai dengan RAB.


Sebab katanya, sejauh ini untuk Aceh Singkil, material olahan hanya digunakan untuk jembatan dan belum ada untuk kontruksi bangunan walaupun bangunan bertingkat. Kemudian pekerjaan untuk lantai depan juga disebutkannya tidak menggunakan lantai kerja, untuk  lantai kerja hanya sekitar 34 volumenya.

Sementara itu saat diminta memastikan sesuai spesifikasi dalam RAB untuk kontruksi balok tersebut, Muksin enggan menunjukkannya. Sebab katanya RAB merupakan rahasia negara, dan harus minta izin Kadis serta Inspektorat, bebernya. 


Terpisah Kordinator Pengawasan Lelang Aceh (LPLA) Nasruddin Bahar Ketika dikonfirmasi  melalui Handphon (HP) Rabu (09/02) menjelaskan, untuk pengajuan penambahan waktu oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) kepada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), sesuai dengan Perpres No.12 tahun 2021 perubahan dari Perpres No.16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa.

Disebutkan, dalam hal Penyedia Barang/Jasa gagal menyelesaikan pekerjaan sampai masa pelaksanaan kontrak berakhir, namun PPK menilai bahwa Penyedia Barang/Jasa mampu menyelesaikan pekerjaan, maka PPK memberikan kesempatan Penyedia Barang/Jasa untuk menyelesaikan pekerjaanya.

Artinya penyedia barang dan jasa diberikan kesempatan untuk menyelesaikan pekerjaan akibat terjadinya keterlambatan, karena kesalahan/kelalaian penyedia barang/jasa.

Pemberian kesempatan penyelesaian pekerjaan ini walaupun dituangkan dalam addendum kontrak dalam bentuk perpanjangan waktu, namun pada dasarnya sudah berlaku juga pengenaan sanksi denda keterlambatan sejak mulai tanggal pemberian kesempatan hingga tanggal berakhirnya penyelesaian pekerjaan.

Artinya jika tidak dapat menyelesaikan pekerjaan mengapa Penyedia diberikan kesempatan untuk melanjutkan pekerjaan penambahan waktu 50 hari, jika tidak menjamin dapat menyelesaikan pekerjaan tersebut.

Sehingga sanksinya,  PPK harus memutus kontrak kerja dan perusahaan penyedia terancam masuk dalam daftar hitam (blacklist), beber Nasruddin. (Ahmad)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Pekerjaan Pembangunan Puskesmas Singkohor Terkesan dipaksakan dan Langgar PBJ

Terkini

Topik Populer