terkini

PN Meureudu; "SP3 Polres Pidie Jaya Tidak Sah"

Pujo
2/24/22, 23:25 WIB Last Updated 2022-02-24T16:25:37Z
Pidie Jaya-mediaadvokasi.id
Pengadilan Negeri (PN) Meureudu, Pidie Jaya, Aceh, akhirnya mengabulkan gugatan pra-peradilan yang dilayangkan korban pemerkosaan melalui kuasa hukumnya dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh, yang kasusnya sempat dihentikan melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) oleh satreskrim Pidie Jaya di tahun 2021 silam. Amar putusan dibacakan hakim tunggal dari PN Meureudu, Selasa 22 Februari kemarin.

Sebagaimana diketahui, di tahun 2020, ibunda korban pernah membuat laporan kasus pemerkosaan terhadap putrinya yang juga saat itu masih dibawah umur, dengan pelaku ayah tiri korban sendiri.

Meskipun saat itu pelaku telah ditahan beberapa hari oleh satreskrim Pidie Jaya, namun tiba-tiba kasus tersebut dihentikan Polres Pidie Jaya, dengan alasan tidak cukup bukti.

Merasa tidak puas dengan SP3 yang dilakukan polisi, korban mempra-peradilankan polres Pidie Jaya, terkait SP3 tersebut, melalui kuasa hukumnya Syahrul, MH cs dari LBH Banda Aceh, agar PN memberi keputusan, apakah SP3 yang dilakukan Polres Pidie Jaya, terhadap kasus asusila di bumi Japakeh sudah tepat atau keliru. 

Setelah beberapa kali digelar sidang, akhirnya PN Meureudu, mengabulkan permohonan pemohon agar kasus tersebut dilanjutkan penyidikan oleh polisi serta menahan pelaku, pria berusia 45 tahun, warga Gampong Dayah Baroh, Kecamatan Ulim, Kabupaten Pidie Jaya, Aceh.

Hakim tunggal Pengadilan Negeri Meureudu, Angga Afriansha AR, SH, MH, dalam putusannya, "Menyatakan tindakan penghentian penyidikan yang dilakukan termohon (Polres Pidie Jaya), atas Laporan Polisi LP-B/53/IX/Res.1.24/2020/SPKT Polres Pidie Jaya tanggal 14 September 2020, berdasarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan Nomor : SPPP/03/III/Res.1.24/2021/Reskrim tanggal 24 Maret 2021 Jo surat ketetapan nomor. S.Tap/03a/III/Res.1.24/2021/Reskrim Tentang Penghentian Penyidikan tanggal 26 Maret 2021 adalah tidak sah, dan bertentangan dengan hukum."

Sebelum putusan diputuskan, hakim mencermati bukti surat dari Polres Pidie Jaya, yang dijadikan alasan melakukan penghentian penyidikan perkara pemerkosaan yang dilakukan Us (45), warga gampong Dayah Baroh, Kecamatan Ulim, tersebut belum memenuhi unsur pasal yang disangkakan kepada tersangka bukanlah alasan hukum sebagaimana yang diatur dalam Pasal 109 ayat (2) KUHAP, sehingga SP3 polisi dinyatakan tidak sah dan bertentangan dengan hukum.

Untuk itu, PN Meureudu memerintahkan polisi (satreskrim Polres Pidie Jaya, untuk melanjutkan penyidikan serta menahan pelaku.( Ismed)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • PN Meureudu; "SP3 Polres Pidie Jaya Tidak Sah"

Terkini

Topik Populer