terkini

19 Miliar Dana Hibah 2020 Kab Bogor Disoal

3/22/22, 01:02 WIB Last Updated 2022-03-22T08:28:18Z
Bogor, MA – Badan Advokasi Investigasi  Asasi Manusia (BAIN HAM), akan melaporkan Kepihak penyidik Tipikor Kejagung & Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Mabes Polri. terkait adanya dugaan penyalahgunaan jabatan yang terindikasi korupsi pada pemberian Dana Hibah tahun anggaran 2020 sebesar Rp. 19.151.933.300.00.-  di Pemkab Bogor.

Belson sinaga menjelaskan, dari total anggaran hibah tahun 2020 sebesar Rp.19 Miliar laporannya terlambat menyampaikan pertanggungjawaban dana hibah . disampaikan dan sekitar 19 Miliar sampai selesainya audit BPK Perwakilan Provinsi Jabar di Pemkab Bogor tanggal 13 Juni 2021 pertanggungjawabannya bahkan belum diterima PPKD BPKAD Pemkab Bogor. juga penyerapannya sangat dipertanyakan.

"Sesuai hasil audit BPK, penyerapan dana hibah di Kabupaten Bogor TA. 2020 sarat dengan kejanggalan. Tak hanya itu, Bahkan hasil pemeriksaan secara uji petik atas dokumen pertanggungjawaban realisasinya, serta Balasan dengan selaku PPID Pembantu di BPKAD. Teuku Mulya , anggaran tersebut diduga kuat sarat kepentingan. Integritas Lembaga KPK di uji dalam mengungkap dugaan keterlibatan Bupati Bogor beserta jajarannya,” tegasnya.

Belson sinaga menjelaskan, alokasi belanja pemberian hibah mengalami terlambat menyampaikan pertanggungjawaban. Kesetaraan, serta dana hibah yang diberikan kepada instansi vertikal (pemerintah pusat), badan dan lembaga yang bersifat nirlaba, sukarela dan sosial, organisasi kemasyarakatan berbadan hukum resmi. Pada audit tersebut, laporan pertanggungjawaban hibah terlambat disampaikan belum disampaikan oleh penerima hibah. Bahkan

Terlambatnya dan belum diterimannya laporan pertanggungjawaban dana hibah dan bansos bahkan hingga lebih dari 93 hari sangat menyalahi Permendagri Nomor 13 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari APBD. Pimpinan instansi, lembaga, yayasan, organisasi dan ormas yang menerima hibah harus bertanggungjawab. KPK/Kejagung harus periksa legalitas, data penerima, pengajuan proposal hingga pemanfaattannya dengan fakta di lapangan, termaksud aliran dana tersebut, kata Belson sinaga.

Sesuai aturan, pimpinan instansi, lembaga, yayasan, organisasi dan ormas yang menerima hibah bertanggung jawab baik formal maupun materil atas penggunaan belanja hibah yang diterima dan akan melaporkan kepada Bupati melalui PPKD BPKAD Kab. Bogor tembusan satker/OPD leading sector terkait paling lambat satu bulan setelah kegiatan selesai atau tanggal 10 Januari 2020. Faktanya, sebanyak 107,2 M terjadi keterlambatan laporan pertanggungjawaban dana hibah kepada PPKD Badan Pengelola Keuangan Dan Aset Daerah hingga 131 hari kalender. Bupati dan Jajaranya tidak tegas sehingga terkesan memberi peluang, tegasnya.

“Ini menjadi tanda tanya besar. Saat BPK Jabar melakukan pemeriksaan atau audit dana hibah, sudah terungkap banyak kejanggalan. Misalnya saya minta bantuan ke Pemkab Bogor sesuai tupoksi lembaga saya dan tujuan yang sudah terencana dalam permohonan atau proposal hibah atau bansos, tapi saya tidak sanggup memberikan laporan pertanggungjawaban dana tersebut bahkan sampai lebih dari 165 hari, artinya disinikan banyak kejanggalan,” tegas Belson sinaga.selaku Ketum Advokasi.

Belson Sinaga juga kembali menegaskan, maraknya korupsi hibah dan bansos saat ini, kemampuan KPK/Kejagung dan Mabes Polri kembali di uji bisa mengungkap anggaran bansos dan hibah TA. 2020 di Pemkab Bogor. 

"Kuat dugaan terjadi manipulasi data penerima kelompok masyarakat, individu atau keluarga penerima bansos sebesar 19,151. 933.300.00.-Miliar yang kami sinyalir banyak fiktif, termaksud mengungkap legalitas resmi badan hukum dan penggunaan dana hibah sesuai proposal penerima berdasarkan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD),” harapannya. (Red) 
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • 19 Miliar Dana Hibah 2020 Kab Bogor Disoal

Terkini

Topik Populer