terkini

BNNP Sumsel Amankan 50.000 butir Ekstasi dan Sabu Seberat Lebih Kurang 7,5 Kg

3/15/22, 02:27 WIB Last Updated 2022-03-14T19:27:59Z


Palembang, MA - Press Release Ungkap Tindak Pidana Narkotika BNNP Sumatera Selatan tahun 2022, Yang di gelar di Gedung BNN Jakabaring, Senin (14/3/2022).


Berawal dari laporan masyarakat tentang adanya bandar besar Narkotika di daerah Kenten dan sekitarnya. Maka tim Pemberantasan BNNP penyelidikan yang intensif tentang laporan tersebut. Dari penggerebekan rumah yang berada di Kamplek Kencana Damai jalan Melati 3 Nomor L 18 Palembang, BNNP Sumsel berhasil mengamankan 50.000 butir ekstasi dan Sabu seberat lebih kurang 7,5 Kg. 


Kepala BNNP Sumsel Brigjen Pol Djoko Prihadi mengatakan, " pada hari Selasa tanggal 8 Maret 2022 Tim Pemberantasan BNNP Sumsel yang dipimpin langsung oleh Kabid Pemberantasan BNNP Sumsel Kombos Pol. Agus Sudarno, SH, MH dan didampingi oleh Kasi Penyidikan BNNP Sumsel Kompol. Dwi Handoko, SH, MH dan Kasi intelijen BNNP Sumsel Mgs. Abdul Halim Helmi, S.Kom," katanya.


Pada Pukul 17 30 WIB melakukan penggerebekan rumah yang berada di Kamplek Kencana Damai jalan Melati 3 Nomor L 18 Palembang. Setelah melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan satu orang penghuni rumah, Tim berantas BNNP Sumsal langsung malakukan penggeledahan rumah tersebut.


Lebih lanjut, " dari hasil penggeledahan ini Tim berhasil mengamankan Narkotika dalam jumlah yang besar yaitu pil ekstasi warna Kuning sebanyak lebih kurang 50.000 butir yang disimpan diatas lemari pakaian yang lelah dimodifikasi alasnya yang berada di kamar tengah dan paket Sabu seberat lebih kurang 7,5 Kg yang diletakkam diatas lemari pakaian yang telah dimodifikasi atasnya yang berada di kamar kamar depan di dalam rumah tersebut," paparnya.


Dia menambahkan, Dari hasil penggerebekan ini Tim BNNP Sumsel berhasil mengamankan seorang (penghuni rumah) yang mengaku bernama Renol Mirfazollah AZ Bim Ahmad Zalimi (Alm) di dalam rumah yang terletak di Komplek Kencana Damai Jlan Melati 3 No L 18 Kecamatan Seko Palembang dan menemukan barang bukti berupa Narkotika jenis ekstasi dengan jumlah lebih kurang 50 000 butir dan Sabu seberat lebih kurang 7,5 Kg di dalam rumah tersebut.



Djoko menuturkan, " dari tersangka serta barang bukti langsung diamankan dan dibawa ke Kantor BNNP Sumsel di Jakabaring Palembang," tuturnya.


Dari hasil introgasi terhadap tersangka R.M dan dari informasi yang telah di dapat sebelumnya diketahui bahwa R.M dikendalikan seseorang yang berisial M yang berada di Talang Keramat.


"Pada saat ini diketahui bahwa M sedang berlibur di pulau Bangka di tempat saudaranya. Kepala BNNP Sumsel langsung memerintahkan Tim berantas BNNP Sumsel untuk berangkat ke Pulau Bangka untuk mengamankan M Tim yang dipimpin oleh Kasi intelijen Mgs Abdul Halim Helmi S Kom langsung bergerak ke Sungai Liat Bangka untuk mengamankan M," bebernya.


Setelah melakukan penyelidikan terhadap rumah saudara M di Sungai Liat Bangka, Djoko menjelaskan, pada hari Rabu tanggal 9 Maret 2022 sekitar Pukul 14.30 Tim berantas BNNP Sumsel berhasil mengamankan MIRZA Bin ZAINI di rumah saudaranya di jalan Tanjung Ratu Rt 09 Desa Rebo Kecamatan Sungai Liat Kabupaten Bangka Provinsi Bangka Belitung. 


"Selaku orang yang mengendalikan atau memerintahkan tersangka Renol setelah itu tersangka langsung diamankan dan di bawa ke Palembang ke Kantor BNNP Sumsel di Jakabaring untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,"pungkasnya (Ocha)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • BNNP Sumsel Amankan 50.000 butir Ekstasi dan Sabu Seberat Lebih Kurang 7,5 Kg

Terkini

Topik Populer