terkini

Ketua SMSI Muba: Syarat dan Aturan Kerjasama Media Penting Diberlakukan

Ahmad Jahri
4/13/22, 09:30 WIB Last Updated 2022-04-13T02:30:41Z
MUBA, MA- Dalam rangka menunjang keberhasilan pembangunan serta menjalankan fungsi strategis, tentu Pemerintah baik pusat maupun daerah dituntut bersinergi dengan media.

Peran media massa, baik cetak, elektronik, maupun siber (online) sangat vital dalam menyebarluaskan informasi kepada publik mengenai program, kegiatan, kebijakan, serta keberhasilan Pembangunan.

Dalam hal ini, Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) sebagai komunikator Pemerintah Daerah membuka ruang kepada perusahaan media untuk menjalin kerjasama dalam hal publikasi, tak terkecuali juga di Bumi Serasan Sekate. 

Hal ini disampaikan oleh Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) Heriyanto SH. 

"Terkait kerjasama publikasi media, khususnya siber di Kabupaten Muba, Dinkominfo Muba sebagai perpanjangtanganan Pemkab, dan Bagian Humas bila di Sekretariat DPRD Muba, dipandang perlu untuk memberlakukan peraturan dan persyaratan kepada perusahaan media yang akan menjadi mitra kerja," terang pria yang akrab disapa Kuyung Antok, Rabu (13/04/2022) 

Dirinya pun mengapresiasi kinerja Dinkominfo Muba yang telah membuka diri dan tak membatasi perusahaan media siber yang mengajukan kemitraan. 

"Informasi yang kami peroleh, di tahun 2022 ini, lebih dari 200 media siber yang mengajukan. Hal ini tentu menjadi salah satu tolak ukur bahwa Dinkominfo Muba telah melakukan transparansi dalam kinerjanya," terangnya. 

Lanjutnya, mengapa peraturan dan persyaratan kerjasama media penting diberlakukan? Sejalan semakin menjamurnya media yang ingin bermitra, Dinkominfo tentu harus lebih selektif dalam menentukan perusahaan media yang menjadi mitra kerja.

"Perusahaan media itu, tentu harus memenuhi kriteria sesuai dengan peraturan dewan pers nomor 03/Peraturan-DP/X/2019 tentang standar perusahaan pers, dan dalam pelaksanaanya, juga mengacu pada peraturan Menteri Kominfo Nomor 8 tahun 2019 yang dituangkan dalam petunjuk teknis tentang pengelolaan hubungan media," tandasnya lagi. 

Dirinya pun merespon dan menyesalkan atas terjadinya aksi demonstrasi yang dilakukan oleh segelintir wartawan online yang menuntut transparansi Dinkominfo Muba terkait anggaran dan menuntut prioritas potensi lokal. 

"Kalau menuntut transparansi terkait aturan dan persyaratan kerjasama media, dan terutama soal anggaran, wartawan kan bisa secara langsung mengajukan hak tanya kepada Dinkominfo Muba dan siarkan kepada khalayak ramai melalui karya tulis dan pemberitaan, tak perlu capek-capek membuang energi dengan melakukan aksi demonstrasi. Jadi terkesan wartawan itu tak paham dengan dunia jurnalistik," ungkapnya. 

Dan terkait potensi lokal, sebagai pucuk pimpinan organisasi perusahaan media siber yang telah resmi menjadi konstituen Dewan Pers di Kabupaten Muba, dirinya sangat mendukung  perkembangan kehidupan Pers dan perusahaan media siber di Muba untuk terus tumbuh. 

"Tapi perlu diingat, jangan hanya mengatasnamakan potensi lokal, mengenyampingkan dan tak mau mengikuti aturan dan persyaratan untuk menjadi mitra kerja. Ini kan lucu jadinya," terang Kuyung Antok. 

Ia pun tak bisa membayangkan, apa jadinya hanya dengan dalih potensi lokal, meminta dan memaksa untuk menjadi mitra kerja tanpa mau mengikuti proses seleksi dan memenuhi aturan dan persyaratan yang telah diberlakukan. Perlu diingat lagi, bahwa di daerah Kab/Kota yang ada di Provinsi Sumatera Selatan dan seluruh penjuru Indonesia pun memberlakukan aturan dan syarat jalinan kerjasama media. 

"Stigma berfikir seperti ini perlu diluruskan. Mengapa harus diluruskan? karena bahaya, hanya dengan dalih potensi lokal, perusahaan baru berumur 1 hari pun akan memaksa untuk menjadi mitra kerja. Kan gak mungkin, makanya perlu adanya seleksi dan verifikasi," tegasnya menutup obrolan. (Rilis SMSI Muba)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Ketua SMSI Muba: Syarat dan Aturan Kerjasama Media Penting Diberlakukan

Terkini

Topik Populer