terkini

Sebanyak 64 orang tenaga pengajar guru SD dan SMP di Kabupaten Pesisir Selatan(Pessel) provinsi Sumatera Barat(Sumbar) terima surat keputusan (SK) pengangakatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) 2021

5/25/22, 09:58 WIB Last Updated 2022-05-25T02:58:04Z



Sumbar,MA-Selasa 24/5/2022 ,Sebanyak 64 orang tenaga pengajar guru SD dan SMP di Kabupaten Pesisir Selatan(Pessel) provinsi Sumatera Barat(Sumbar) terima surat keputusan (SK) pengangakatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) 2021.


Bupati Pessel, Rusma Yul Anwar mengharapkan, P3K yang telah menerima SK agar bisa bekerja sebaik-baiknya di tempat masing-masing sebagai mana surat tugas  mereka di tempatkan.

Bupati menyampaikan hal itu saat menyerahkan langsung SK tersebut.

Penyerahan bersamaan dengan apel gabungan ASN, di halaman Kantor Bupati Pessel.


"Saya berharap rekan-rekan yang baru saja menerima SK untuk senantiasa bersungguh-sungguh dalam pengabdian, jangan sampai kendor karena status,"tutur Bupati


Lanjutnya lagi ,"Sebagai pendidik tanggung jawab pendidikan tidak hanya sebatas pelaksanaan tugas pembelajaran semata, namun juga terhadap moral dalam menjadikan peserta didik menjadi anak-anak yang berakhlak."


Karena kedepan yang paling mengkhawatirkan adalah soal akhlak, Itu adalah tugas kita bersama untuk mendidiknya,"tuturnya mengakhiri (Candra)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Sebanyak 64 orang tenaga pengajar guru SD dan SMP di Kabupaten Pesisir Selatan(Pessel) provinsi Sumatera Barat(Sumbar) terima surat keputusan (SK) pengangakatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) 2021

Terkini

Topik Populer