terkini

Ungkap kasus satreskoba polres jombang.

7/13/22, 17:01 WIB Last Updated 2022-07-13T10:01:09Z


Jombang, MA– Kinerja Positif ditunjukan jajaran Polres Jombang dalam Kurun waktu enam bulan.


Didapati sebanyak 214 tersangka dari kasus narkotika dan obat keras berbahaya (okerbaya) berhasil diringkus Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Jombang.



 

Ratusan tersangka tersebut merupakan ungkap kasus oleh Satreskoba Polres Jombang dengan polsek jajaran, selama semester pertama tahun 2022, terhitung mulai bulan Januari hingga Juni, Selasa (12/7/2022) Sore.



Dalam ungkap kasus tersebut, Riza mengungkapkan pihaknya dalam periode Januari-Juni 2022 telah berhasil mengamankan 214 tersangka, dengan jumlah 116 kasus bersama Polsek jajaran.


“Untuk jenis kelamin, 212 Laki-laki dan 2 orang perempuan, sedangkan untuk status tersangkanya, yakni, 199 orang pengedar dan 15 pengguna,” ungkap Riza.


Kemudian untuk sejumlah barang bukti Narkoba telah diamankan seperti sabu, pil dobel L dan Y, dan seluruh piranti seperti alat hisap, juga sejumlah uang.



 

“Sabu seberat 129.63 gram, pil logo Y 42 butir, pil dobel L 109.673 butir, alat hisap, korek api, dan juga ada uang serta motor sebagai barang bukti,” jelasnya.


Kini sejumlah tersangka telah menjalani proses hukum sebagaimana yang diatur dalam perundang-undangan yang berlaku.


“Untuk para tersangka sudah mengikuti proses hukum selanjutnya, mereka terancam dengan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan acaman hukumannya minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun atau hukuman mati,” pungkas Riza. (Hell)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Ungkap kasus satreskoba polres jombang.

Terkini

Topik Populer