terkini

Polsek Lubuklinggau Utara berhasil melakukan pengungkapan tindak pidana penggelapan.

8/21/22, 13:46 WIB Last Updated 2022-08-21T06:47:44Z




Lubuklinggau, MA- Team Laba-laba unit Reskrim Polsek Lubuklinggau Utara berhasil melakukan pengungkapan tindak pidana penggelapan.


Pelaku yaitu Salanang (23) kelahiran Lubuk Pauh, alamat Dusun llbrt 06, desa Pian Raya, kecamatan Muara Lakitan, kabupaten Musi Rawas.


Korbannya adalah Hariyadi (40) domisili jalan Nangka RT 02, kelurahan Ponorogo, kecamatan Utara ll.


Tidak pidana penipuan dan penggelapan yang dimaksud dalam Pasal 372 dan atau Pasal 378 KUHPidana bakal menghadapkan Salanang ke meja hijau.


Pasalnya, pelaku dengan modus meminjam membawa motor milik korban namun tidak pernah dikembalikan. Kamis, (18/08/2022).


Saat itu sepeda motor korban sedang di cucian RR Steam Rujito di kelurahan Ponorogo, kelurahan Utara ll.


Dengan alasan ingin membeli mengambil baju di rumah saudara nya di puncak kemuning, namun, setelah ditunggu sehari semalam pelaku belum juga mengembalikan sepeda motornya.


Perihal ini dibenarkan oleh Kapolsek Utara AKP Baruanto melalui Kanitreskrim Bripka Suherman, SH., MH.


” Pelaku berhasil ditangkap di rumah kontrakan milik saudara perempuannya di Lubuklinggau,” sebut Kanit Suherman.


Kronologis penangkapan, berbekal informasi yang diterima, tim Laba-laba Reskrim Polsek Lubuklinggau Utara melakukan penangkapan terhadap pelaku.


” Tanpa perlawanan pelaku berhasil diamankan,” ujar Kanit. Sabtu (20/08/2022).


Selanjutnya pelaku dibawa ke Mapolsek Utara, dari hasil penyidikan ternyata pelaku mengakui pernah melakukan aksi diwilayah hukum Polsek Lubuklinggau Selatan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B-57 /VIII / 2022 / SEK LLG SELATAN.


” Perkiraan korban mengalami kerugian hingga 7 juta rupiah,” tambah Kanit.


Akibat perbuatan pelaku, Hariyadi kehilangan sepeda motor Honda Revo Blade warna Biru Orange dengan No.pol : BG 6257 HO, Noka : MH1JBB1119K180179, Nosin : JBB1E1175891, Nama Pemilik : GUNAWAN.AH, Alamat : Jl. Nangka RT. 6 NO. 42 Kel. Ponorogo Kec. Lubuklinggau Utara.


” Dari hasil pemeriksaan pelaku mengakui perbuatannya sudah melakukan penipuan dan penggelapan serta mencuri di wilayah hukum Polsek Selatan.” Pungkas Suherman. (Firman s.)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Polsek Lubuklinggau Utara berhasil melakukan pengungkapan tindak pidana penggelapan.

Terkini

Topik Populer