Palembang,MA-Society Corruption Investigation ( SCI ) akan melaporkan dugaan penyimpangan Dana Desa (DD) Desa Upang Karya Kecamatan Muara Telang ke Kejaksaan Negeri Banyuasin yang diduga telah merugikan negara ratusan juta rupiah.
Koordinator Nasional Society Corruption Investigation ( SCI ) Asmawi.HS kepada Wartawan (29/9) mengungkapkan ,Tahun 2021 Desa Upang Karya menerima Dana Desa sebesar Rp.1.126.312.000, dengan penyerapan anggaran di beberapa diantaranya, Pembangunan jembatan sebesar Rp.45.205.545.Namun fisik pekerjaan diduga menyimpang tidak sesuai dengan dana yang ada.
Pembangunan jalan cor sebesar Rp.150.550.000 diduga fisik tidak sesuai dan dikerjakan asal jadi mulai dari volume serta ketebalan jalan. Pembangunan jalan usaha tani ( Penimbunan tanah setempat ) Senilai Rp.363.422.398.Namun berdasarkan Investigasi Jaringan SCI di Sumsel, fisik pekerjaan tidak sesuai dengan dana yang telah di anggarkan serta diduga dikerjakan asal jadi. Pembangunan jalan cor sebesar Rp.150.550.000 yang diduga telah menyimpang jauh dari RAB. Pembangunan jalan usaha tani ( penimbunan tanah setempat ) sebesar Rp.366.872.398.Diduga menyimpang selain itu program lainnya diduga menyimpang
Untuk tahun 2022 Desa Upang Karya menerima Dana Desa(DD) Pagu sebesar Rp.1.081.364.000 yang diperuntukkan beberapa program yang diantaranya, Jalan Usaha Tani ( Pembangunan pembentukan badan jalan ) sebesar Rp.179.972.800 Berdasarkan hasil Investigasi yang dilakukan jaringan SCI di sumsel, fisik pekerjaan tidak sesuai dengan besaran dana desa yang telah di anggarkan sehingga Tim menilai dugaan telah terjadinya pemotongan anggaran berdasarkan RAB yang telah di tetapkan
Terkait hasil temuan di Desa Upang karya dalam waktu dekat SCI akan melaporkan dugaan penyimpangan Dana Desa (DD)Desa Upang Karya ke Kejaksaan negeri Banyuasin. (Tri sutrisno).