terkini

6 Bulan Beroperasi Karaoke Training Tidak Mengantongi Izin, Kasat Pol PP " Kami Akan Segera Tindak Bersama Dinas Perizinan".

10/30/22, 11:34 WIB Last Updated 2022-10-30T04:34:07Z



Bungo,MA-Seperti diberitakan sebelumnya, karaoke yang menyediakan perempuan penghibur dan minuman beralkohol berkedok karaoke keluarga   yang dikelola oleh rian, ternyata belom mengantongi izin.


Karaoke Training yang berada dijalan lintas sumatra, tepatnya diruko deretan Lembaga Pemasyarakatan (LP), diduga milik saudari L, istri salah satu anggota PNS kabupaten bungo. L membeli tempat karaoke tersebut sekitar 6 bulan lalu. Setelah beroperasi sekitar 6 bulanan, L tidak mengantongi surat izin.


A pemilik karaoke sebelumnya, kepada www.MediaAdvokasi.id menuturkan, bahwa saudari L membeli tempat karaoke dari dirinya. Namun, A menyayangkan sikap L, yang telah kurang lebih 6 bulan menjadi pemilik karaoke tersebut masih memajangkan surat izin atas nama dirinya.


"Dia membelinya dari kami sekitar 6 bulanan lah. Katanya mau bikin surat izin, sampe sekarang nggak ada. Izin yang dipajang iti masih nama kami. Nanti kalau terjadi apa apa gimana...??

Namanyakan dunia malam, rentan masalah, siapa akan bertanggung jawab..". Tutur A


Abun Yani, Sekjend DPP LSM MERA menanggapi hal tersebut. Dirinya minta agar Dinas Perizinan jangan lagi mengeluarkan surat izin untuk tempat seperti itu, dan juga meminta agar Satpol PP dan dinas terkait segera menutup tempat tersebut.


"Itu kedoknya saja karaoke keluarga, disitu banyak perempuan malam, minuman alkohol. Apa layak tempat seperti itu disebut karaoke keluarga. Kami dari LSM MERA, minta kepada Satpol PP dan Dinas terkait agar segera menutup tempat tersebut".

Pungkas Abun


Ketua DPD LSM MERA Kabupaten Bungo, Jhont Chapunk, juga mengatakan hal serupa. Karena selain tidak mengantongi izin, tempat tersebut sangat meresahkan masyarakat.


"Kepada Bapak Kasat Pol PP dan pihak terkait, agar segera menindak, menutup tempat tersebut.  Kalau belum juga ditindak kami dari LSM MERA akan melakukan demo ke Kasat Pol PP, dan Bupati serta menyegel tempat tersebut". Tegas Jhont


Sementara itu, Kasat Pol PP Kabupaten Bungo 

Khaidir Yusuf, saat dihubungi via whatsaap mengatakan, pihaknya akan segera menindak lanjuti tempat karaoke tersebut bersama Dinas Perizinan.


"Kami akan segera tindak  bersama dengan Dinas Perizinan".  Tulis Kasat Pol PP via pesan whatsaap




Jhont.

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • 6 Bulan Beroperasi Karaoke Training Tidak Mengantongi Izin, Kasat Pol PP " Kami Akan Segera Tindak Bersama Dinas Perizinan".

Terkini

Topik Populer