terkini

Kadis LH Batanghari Harus Belajar Lagi, Wajib Pelajari Pasal 82 c Ayat 1 UU Cipta Kerja, Jika Ingin Jatuhkan Sangsi Terhadap Corporat Nakal.

11/17/22, 21:35 WIB Last Updated 2022-11-17T14:35:55Z

 


Jambi,MA- Begitu viralanya pemberitaan tentang sangsi dari LH Batanghari terhadap PKS PT. APL yang diduga kurang maksimal, membuat Darmawan dari LSM/ Gerak / MERA Indonesia untuk Provinsi Jambi, angkat bicara.


Menurut Darmawan kepada media mengatakan,  "banyak jenis-jenis sanksi administratif untuk sektor lingkungan hidup yang bisa untuk dipelajari oleh Kadis LH Batanghari dan para Kabidnya.


Kadis dan Kabid perlu pelajari ini, berdasarkan Pasal 82 C Ayat (1) UU Cipta Kerja, terdapat 5 jenis sanksi administratif lingkungan hidup yaitu diantaranya, Teguran tertulis; Paksaan pemerintah; Denda administratif; Pembekuan perizinan berusaha; dan/atau

Pencabutan perizinan perusahaan, ungkap Darmawan.


Menurut Darmawan, Fungsi Sangsi Administratif Lingkungan Hidup dalam UU Ciptakerja itu, sanksi administratif yang berfungsi untuk memulihkan, Maksud dari memulihkan disini adalah untuk memperbaiki, mencegah serta meminimalisir akibat dari pelanggaran yang diperbuat. Contohnya seperti paksaan pemerintah yang ditindaklanjuti oleh uang paksa.


Sanksi administratif yang berfungsi untuk menghukum, Tujuan dari sanksi ini juga untuk menghukum para pelanggar agar mereka jera terhadap perbuatan mereka dan juga untuk menambah penderitaan bagi pelanggar itu sendiri. Contohnya seperti denda administratif.


Sanksi administratif yang berfungsi untuk mencegah perbuatan yang lebih berat lagi, biasanya, sangsi ini digunakan jika pelanggar melakukan sebuah perbuatan, seperti kerusakan dan juga pencemaran lingkungan. Contoh dari sangsi ini adalah teguran tertulis.


Sanksi administratif yang berfungsi untuk regresif, maksud dari sangsi ini adalah mengembalikan ke dalam kondisi seperti sebelum terjadinya kondisi hukum yang menguntungkan. Contohnya seperti pencabutan izin.


Mengenai sanksi administratif dan sanksi pidana juga sebaiknya dielaborasi secara baik dan spesifik. Konsep dari ultimum remedium harus diterapkan untuk memastikan seberapa efektifkah sanksi yang sudah diterapkan.


Dalam penerapan sangsi administratif, diperlukannya peninjauan lebih lanjut mengenai setiap jenis-jenis sangsinya agar dapat terlaksana dengan baik. Peninjauan juga dilakukan agar instrumen hukum tersebut efektif dan lingkungan hidup menjadi lebih baik dan terjaga.


Jangan sampai sangsi administratif yang telah dibuat oleh pemerintah bersama DPR-RI ini tidak diterapkan bahkan berbeda dengan yang ada di lapangan atau bahkan hanya berpihak terhadap oknum-oknum tertentu karena sejatinya bumi, air dan kekayaan yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat sesuai dengan Pasal 33 Ayat (3) UUD 1945, Jelas Darmawan.


Dikatakan Darmawanlagi, Simpulan nya, penegakan hukum dalam sektor lingkungan sebenarnya dapat dilakukan secara preventif dan juga represif. Instrumen hukum yang dapat digunakan dalam hal ini seperti hukum administrasi, hukum pidana dan juga hukum perdata. Dalam hal ketiga jenis instrumen hukum tersebut, sebaiknya memang dipertimbangkan kembali sesuai dengan jenis perbuatan yang telah dilakukan oleh pelaku, kata Darmawan.


Darmawan juga paparkan, menurutnya, selain sangsi administratif, juga ada tindak Pidana Lingkungan Hidup.


Tindak Pidana Lingkungan hidup saat ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 

Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup pada Bab XV, yaitu mulai dari Pasal 97 

sampai dengan Pasal 120 UUPPLH. Pasal 97 UUPPLH menyatakan bahwa tindak pidana yang 

diatur dalam ketentuan Pidana UUPPLH, merupakan kejahatan (rechtdelicten), sehingga 

maknanya bahwa level perbuatan tercelanya di atas pelanggaran.

Secara umum perbuatan yang dilarang dengan ancaman sanksi pidana bagi yang melanggarnya 

dalam UUPPLH yaitu perbuatan Pencemaran lingkungan hidup dan perusakan lingkungan hidup, 

namun dalam rumusan tindak pidana dalam UUPPLH diatur tidak secara umum tetapi lebih 

spesifik secara khusus.



Pencemaran lingkungan hidup adalah masuk ata.

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Kadis LH Batanghari Harus Belajar Lagi, Wajib Pelajari Pasal 82 c Ayat 1 UU Cipta Kerja, Jika Ingin Jatuhkan Sangsi Terhadap Corporat Nakal.

Terkini

Topik Populer