terkini

PC SEMMI ABDYA : Jika Ada SOP Yang Di Langgar, Maka KTT PT JUYA Harus Di Proses Hukum

Pujo
11/01/22, 06:38 WIB Last Updated 2022-10-31T23:38:55Z

ACEH Barat Daya. Ketua Umum Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) Cabang Aceh Barat Daya, Akmal Al-Qarasie, mendesak pihak berwenang untuk melakukan investigasi mendalam tekait insiden fatality di PT Juya, Akmal mendesak agar KTT PT JUYA di proses hukum jika ada Standar Operasional Prosedur (SOP) dan Peraturan perundang-undangan yang di langgar. 

“Menjadi seorang KTT di perusahaan tambang itu ada kriteria Layak dan Pantas sesuai Syarat Perundang-undangan yang berlaku, Kami mendesak di proses hukum pidana jika KTT PT Juya tidak layak dan tidak pantas”

KTT (Kepala Teknik Tambang) PT Juya sebagai pemilik Izin Usaha Pertambanhan (IUP) harus bertanggung jawab dalam peristiwa kecelakaan Fatality yg mengakibatkan kematian Seorang Mandor di Tambang tersebut Yaitu Mandor PT. Sinar Mentari Dwiguna (SMD) Jawahir (53) warga Gampong Alue Dawah, Kecamatan Babahrot, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) yang meninggal dunia akibat tertimbun longsoran. Di duga ada unsur kelalaian dari pihak perusahaan dalam teknis operasional.

Akmal menduga dalam kegiatan operasional tersebut ada yang tidak sesuai Peraturan Perundang-undangan yang berlaku, banyak hal yang perlu di pertanyakan seperti apakah ada SOP di PT Juya terkait teknis operasional, apakah ada penerangan lampu pada Pit Tambang saat bekerja malam hari, Apakah pekerja tambang mengerti tentang ketentuan Safety/K3, Kelengkapan Alat Pelindung Diri (APD), termasuk juga bagaimana pengelolaan air limbah tambang, semua itu jika ada yang di langgar maka KTT harus bertanggung jawab.

“Yang bertanggung jawab atas segala kegiatan operasional di perusahaan tambang itu adalah Pemilik IUP dalam hal ini PT Juya, KTT atau Penanggung Jawab Operasional dapat di pidanakan jika terdapat bukti kelalaian dan pembiaran atas Keselamatan dan Kesehatan Pekerja di Tambang. Hingga Izin Usaha Pertambangan pun dapat di Cabut“

Tugas dan tanggung jawab Kepala Teknik Tambang atau KTT terdiri atas : Membuat peraturan internal perusahaan mengenai penerapan kaidah teknik pertambangan yang baik dan benar sesuai UU dan Peraturan Pemerintah yang Berlaku, mengangkat pengawas operasional dan pengawas teknis, melakukan evaluasi kinerja, dan segala hal terkait operasional di area tambang.
Dalam hal insiden ini kita minta pihak berwajib untuk memanggil serta memproses KTT sebagai orang yg bertanggung jawab dalam musibah yg terjadi ini. 

Sudah sangat banyak keluhan yang terjadi terhadap PT Juya ini terutama dari masyarakat lingkar tambang hingga pada pekerja jasa angkut bijih besi, namun tidak ada tindak lanjut selama ini dan semua kasus terkesan di diamkan. Diduga ada salah satu pimpinan DPRK Abdya yg selama ini membackup perusahaan, sehingga semua masalah terkesan dapat di atasi dengan baik. Pdahal seharusnya sebagai Pimpinan DPRK harusnya berada di posisi pro kepada pekerja, melakukan kontrol sosial terhadap kesejahteraan para pekerja, dan mendorong perusahaan agar turut serta mendorong perusahaan agar menerapkan praktik pertambangan yang baik dan benar, bukan menjadi backingnya perusahaan dan tidak memperdulikan masyarakat yang hanya makan debu, dan air limbah tambang.[@h]
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • PC SEMMI ABDYA : Jika Ada SOP Yang Di Langgar, Maka KTT PT JUYA Harus Di Proses Hukum

Terkini

Topik Populer